Menurut keduanya, sangat menyayangkan jika pihak Balai Pelaksanaan Jalan Nasional atau BPJN Sulawesi Tengah akan tetap melanjutkan hingga ke penandatanganan kontrak kepada perusahaan pemenang yang dicurigai keabsahan kebenaran dokumenya.
“Padahal ini sudah mendapat kritikan dan masukan dari masyarakat, dan ini banyak pihak berkeberatan menganggap, bahwa ini ada skenario untuk memenangkan perusahaan tertentu. Jika dipaksakan, tentunya akan menambah kejanggalan-kejanggalan lainya” ujar Harsono yang juga ketua Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia atau LPPNRI untuk Sulawesi Tengah.
Hal setimpal juga disampaikan oleh Peneliti dari KRAK Sulteng, Abd Salam, bahwa hasil pemantauan di laman LPSE Kementrian PUPR untuk paket tender dengan kode RUP 35760559 itu telah memunculkan pemenang PT Sarana Multi Usaha yang diduga kuat telah disiapkan sejak awal.
Hal ini, kata Abd Salam, bahwa penetapan perusahaan pemenang tersebut adalah hasil dari kejanggalan dalam proses tender itu dilakukan. Yang aneh juga ketika dalam pemilihan penyedia, terdapat persyaratan yang harus dipenuhi oleh penyedia ketika harus lulus administrasi.
“Semakin aneh lagi. Perusahaan yang ditetapkan jadi pemenang telah melampirkan dokumen yang diduga palsu tapi bisa lulus evaluasi. Ini perlu diselidiki oleh Inspektorat atau KPK. Sudah pasti ada skenario dalam proses itu” kata Abd Salam.
Penetapan pemenang proyek yang bersumber dari Loan Agreement No IP-580 untuk IRSL JICA yang tercantum pada DIPA Satker PJN wilayah I Provinsi Sulawesi Tengah, patut dinilai janggal.
Menurutnya penetapan pemenang tender ini patut dicurigai, karena dalam sistem dengan metode tender, Prakualifikasi dua file yang dilakukan, PT Sarana Multi Usaha bisa lulus dua evaluasi administrasi, sedangkan peserta lainya dianggap gugur.
“Hampir tidak mungkin dari 106 peserta yang kemudian tertarik terus kemudian melakukan penawaran tapi kemudian tidak ada sama sekali yang lulus evaluasi. Ini kan, makin menimbulkan kecurigaan publik. Sudah pasti ada indikasi persengkongkolan dalam proses itu. Dan kami akan laporkan ini ke KPK” bebernya.
KRAK meminta Polemik proses tender proyek Rekontruksi Jalan Akses Danau Lindu yang dinilai janggal itu, pihak Inspektorat Jenderal kementrian PUPR dan Komisi Pemberantasan Korupsi ikut mengawasi bagaimana proses tender dilakukan dan harus disampaikan ke publik.