“Termasuk nantinya PPK bisa melakukan audit investigatife terhadap proses yang dilakukanya. Langkah berikutnya adalah memastikan bagaimana anggaran ini betul-betul tepat sasaran” jelasnya.
Hasil investigasi Trilogi yang bekerjasama dengan LPPNRI Sulawesi Tengah dalam proses itu ditenggarai telah terjadi pelanggaran terhadap aturan pengadaan, dimana dokumen salah satu peserta yang dicurigai keabsahan kebenaranya tidak sesuai untuk memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam dokumen kualifikasi tender.
Kemudian juga ditenggarai telah terjadi persengkongkolan dengan peserta lain untuk mengatur hasil tender sehingga mengurangi dan merugikan peserta tender lainya dan diduga kuat juga melibatkan oknum penyelenggara negara.
Jika hal itu terbukti ditemukan ada kesalahan dalam dokumen dan melakukan tindakan sesuai dalam pelanggaran terhadap aturan pengadaan, akan dilakukan sanksi administratif berupa pembatalan kelulusan dan sanksi daftar hitam, dan itu dilaporkan oleh pihak pokja pemilihan kepada Pengguna anggaran.
Tender proyek Rekontruksi akses jalan danau lindu sejauh 17 kilometer senilai Rp89,87 miliar sarat kejanggalan. Pemenang tender diduga kuat direkayasa sejak awal lelang.
Trilogi bersama Penggiat anti korupsi di Sulawesi Tengah menemukan banyak kejanggalan dalam proses tender tersebut. Berbagai kejanggalan itu, mengarah pada dugaan rekayasa untuk memenangkan perusahaan tertentu. Kita tunggu kabar selanjutnya.