Gubernur Sulawesi Tengah, H. Rusdy Mastura dinilai kecolongan karena telah mengeluarkan rekomendasi kepada PT Sulteng Mineral Sejahtera atau PT SMS untuk melakukan Pilot Project di lokasi Wilayah Pertambangan Rakyat atau WPR Desa Oyom, Kecamatan Lampasio, Kabupaten Tolitoli.
“Gubernur telah kecolongan karena keluarkan rekomendasi di lokasi WPR yang seharusnya untuk masyarakat, bukan company atau perusahaan,” terang mantan aktivis 98, Andi Ridwan Batara Guru di Palu, pada Sabtu 10 Desember 2022.
Menurut Andi Ridwan, rekomendasi gubernur jauh dari bahasa Undang-Undang (UU) Mineral dan Batubara (Minerba) Nomor 3 Tahun 2020, serta aturan turunannya dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) dan Keputusan Menteri (Kepmen).
“Sudah jelas dan gamblang tentang aturan main pertambanga rakyat, UU Minerba memiliki dua semangat filosofi yang paradoks yaitu IPR atau Pertambangan Rakyat memiliki semangat sosialis yang dicantumkan Hatta dalam Konstitusi. Sementara IUP dan IUPK yang dikelolah oleh company atau korporasi yang berbentuk PT, memiliki semangat kapitalis atau istilah sekarang oligarki,” terang Andi Ridwan.
Dikatakan, tentang syarat yang harus dimiliki juga berbeda. Kalau IPR, koperasi atau kelompok cukup 3 syarat yakni syarat admin, syarat keuangan dan syarat tehnis.
Sedangkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) syarat yang harus dipenuhi yakni adanya Analisis Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL).