Dalam tambang rakyat, yang melakukan edukasi dan pembinaan adalah pemerintah baik dalam bentuk Sumber Daya Manusia atau SDM maupun akses permodalan. Sedangkan perusahaan dalam bentuk PT, dalam UU Minerba tidak ada tugas Pemberdayaan , karena PT sekali lagi berorientasi keuntungan.
“Dalam UU Minerba tidak dikenal istilah bapak angkat dan biasanya yang dimaksud bapak angkat perusahaan adalah PT yang sudah berjalan dan mapan, bukan PT yang baru mengurus Izin dan numpang di Izin koperasi,” tegas mantan aktivias 98 ini.
Dia menegaskan, pendapatan Negara dalam UU Minerba juga sudah di atur jelas dengan istilah iuran tetap dan iuran produksi. Tambang rakyat, memang diperuntukkan untuk masyarakat lokal dan hanya investasi kecil.
Sebaliknya, perusahaan berbentuk PT biasanya berinvestasi dalam skala besar dan diperuntukan lebih luas perusahaan dalam negeri maupun asing.
“Saran saya, sebagai ketua MCC (Mining Comunity Center). Jika memiliki modal untuk membangun Smelter, mestinya kerja sama dengan pemilik IUP tembaga yang sudah ada di Tolitoli ,” tandasnya.
Sebagaimana ramai diberitakan, Gubernur Sulteng H. Rusdy Mastura mengeluarkan rekomendasi kepada PT SMS untuk melakukan Pilot Project di lokasi WPR di Desa Oyom, Kecamatan Lampasio.