Mantan ketua Ombudsman Sulteng nilai Rekomendasi Pilot Project yang diberikan Gubernur Rusdy Mastura dengan Nomor 540/451/GUB.ST kepada PT Sulteng Mineral Sejahtera atau SMS dinilai bisa terjadi Maladministrasi jika tak mengantongi izin.
Menurut Sofyan Farid Lembah, rekomendasi seperti ini patut dipertanyakan karena bisa salah diartikan sebagai bentuk ijin oleh sipenerima rekomendasi. Ini hanya sebagai salah satu prasyarat perijinan dimana kewenangan ada di Pusat.
“Dugaan maladministrasi bisa terjadi, bila PT SMS tanpa mengantongi ijin. Berbekal rekomendasi itu, lakukan kegiatan operasional di lapangan,” ujar pria yang akrab disapa kak Iyan ini.
Dikatakan, sebuah keinginan baik untuk membantu perusahaan dengan program pemberdayaan masyarakatnya, tidaklah cukup. Semua harus taat pada aturan yang ada yakni adanya perijinan yang dikeluarkan.
Rekomendasi ini menjadi pintu masuk bagi Lembaga Negara seperti Ombudsman untuk menetapkan adanya maladministrasi atau bukan.