Menurutnya sepanjang proses lelang itu, pokja 50 sudah bekerja sesuai prosedur dan tidak menemui kendala cacat dalam dokumen peserta lelang.
“Semenjak tidak ada blacklist, itu tidak jadi masalah !. Karena masa sanggah tidak ada sangahan, jadi dokumen kita sampaikan ke PPK untuk proses pra kontrak dan ke kontrak” tulis Widyanto melalui pesan Whastap belum lama ini.
Widyanto juga menampik jika dalam proses lelang hingga penetapan pemenang pada proyek tersebut, pokja 50 tidak menemukan kejanggalan dalam dokumen pada perusahaan pemenang yakni PT Sarana Multi Usaha, sepanjang prses itu berjalan.
“Kalau tenaga sudah dikonfirmasi pokja, jawaban ada semua !” singkatnya.
Sementara itu ditemui diruanganya belum lama ini, Kepala BPJN Sulawesi Tengah, Arief Syarif Hidayat, yang didampingi Kasatker PJN wilayah III, Dian Maulana, mengaku sudah mendengar persoalan pada proses lelang proyek tersebut.
Hanya saja, kata Arief, bahwa indikasi kejanggalan terjadi pada proses itu semua tahapan lelang hingga penetapan pemenang dilakukan di BP2JK.
Dia juga mengaku, akan melakukan pengecekan lampiran dokumen yang diduga janggal milik perusahaan pemenang PT Sarana Multi Usaha yang sudah diserahkan BP2JK ke PPK 1,6 Satker PJN wilayah I.
“Nanti saya cek ya !, kalau soal tahapan itu semua ranahnya ada di BP2JK. Tapi jika ada indikasi temuan semacam itu, saya harus pastikan dulu nanti. Karena saya disini jadi kepala Balai, itu Fre disini !. Saya hanya memastikan pembangunan di Sulawesi Tengah berjalan dengan baik” ungkapnya.
Itu sebabnya agar janggal rasanya proyek ini menggebu dikebut hingga mengangkangi sejumlah aturan, Indikasi dugaan persengkongkolan pada proses tender di proyek ini merupakan contoh yang mutakhir.
Kecendrungan yang terjadi diakhir proses lelang itu, ditenggarai telah mengakomodasi kepentingan pihak-pihak tertentu untuk menghasilkan keputusan yang dapat merugikan pihak lain dalam proses tender.