Operasi yustisi penertiban penggunaan masker yang berlangsung di jalan Trans Sulawesi poros Labuan -Palu di Desa Labuan Induk, Kecamatan Labuan, Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah (Sulteng), Jumat (18/9), sekitar pukul 8.30 WITA, berhasil menjaring 60 pengendara.
ADVERTISEMENT
Para pengguna jalan yang mengendarai kendaraan roda dua dan roda empat itu tidak mematuhi protokol kesehatan, yakni tidak menggunakan masker.
“Masih sebatas diberi teguran lisan dan diimbau agar selalu menggunakan masker jika keluar rumah. Pengendara yang tidak menggunakan masker juga dibagikan masker,” kata Kapolsek Labuan IPDA Moh Fikri dihubungi dari Palu, Jumat (18/9).
Pada operasi yang dilaksanakan oleh unsur Forkopimcam Labuan yang dihadiri Camat Labuan Anwar Pali, Danramil 07 Tawaeli, Kapten Inf Edi Riado, Kepala Puskesmas Labuan, Sukardi, Sekdes Labuan Induk, Arbit itu, para pengendara yang terjaring masih diberi sanksi teguran dan diimbau agar selalu menggunakan masker dan mematuhi protokol kesehatan guna memutus penularan pandemi COVID-19.
Menyikapi kondisi banyaknya pengguna jalan yang tidak menggunakan masker, Kapolsek Labuan menilai kesadaran warga Labuan masih rendah terhadap protokol kesehatan.
“Masih banyak warga Labuan yang belum disiplin menggunakan masker ketika beraktivitas dan berada di luar rumah,” kata Fikri.
Olehnya, Operasi Yustisi di wilayah hukum Polsek Labuan akan terus dilaksanakan, untuk menyadarkan masyarakat bahwa pengunaan masker menjadi sangat penting, guna memutus mata rantai penyebaran COVID-19.