Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Donggala bersama Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19, memberlakukan jam malam, menyusul terjadinya peningkatan kasus positif Covid-19 di daerah itu.
Pemberlakuan jam malam itu tertuang dalam Surat Nomor: 441/880-2/GT-KD/IX/2020 tanggal 16 September 2020.
Jam malam mulai berlaku Jumat 18 September 2020, mulai pukul 21.00 Wita sampai 04.30 Wita.
“Pemberlakuan jam malam ini sampai pada batas waktu yang belum ditentukan. Selama pemberlakuan jam malam, warga dilarang beraktivitas di luar rumah,” jelas tegas Rustam Efendi selaku Ketua GTPP Covid-19 Kabupaten Donggala, Jumat 18 September 2020.
Menurutnya, kebijakan tersebut sudah disosialisasikan kepada masyarakat melalui pengumuman di rumah ibadah dan penyampaian melalui pengeras suara keliling Kota Donggala oleh Satpol-PP.
Kata dia, pemberlakuan jam malam ini dikecualikan bagi tenaga medis, petugas keamanan, pekerja SPBU, apotek, fasilitas kesehatan, karyawan/karyawati yang pulang atau berangkat kerja dengan membawa surat tugas, atau warga yang berobat serta adanya aktivitas yang sangat mendesak.
Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Donggala itu menegaskan, jika ada warga yang tidak mengindahkan, maka akan diberikan sanksi, mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, denda administrasi sebanyak Rp200 ribu, bahkan bisa sampai pada tindakan pencabutan izin operasi usaha.
Sesuai data terakhir Dinas Kesehatan Kabupaten Donggala, sejauh ini terdapat 15 warga yang terkonfirmasi positif Covid-19.
Dari jumlah tersebut, jumlah terbanyak berada di Kelurahan Tanjung Batu sebanyak 7 orang, di mana 1 di antaranya meninggal.
Kemudian di Kelurahan Boya 2 orang, satu meninggal, Kabonga Kecil 1 orang dan Labuan Bajo 1 orang, Kecamatan Labuan 1 orang, Kecamatan Rio Pakava 1 orang, Kecamatan Sindue (Lero Tatari) 1 orang dan 1 orang di Kecamatan Balaesang Tanjung (Malei).
Data terakhir dari Pusdatina Covid-19 Provinsi Sulteng, Jumat (18/09), jumlah kasus positif Covid-19 Kabupaten Donggala bertambah sebanyak 2 orang.