Tindak pidana libatkan cakada menjadi perhatian serius Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah (Polda Sulteng) jelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Dalam upaya menjaga netralitas selama masa kampanye, Polda Sulteng memutuskan untuk menunda sementara penyelidikan atas dugaan tindak pidana yang melibatkan calon kepala daerah (cakada).
Kebijakan ini disampaikan oleh Kabidhumas Polda Sulteng, Kombes Pol. Djoko Wienartono, dalam keterangan resmi yang dibagikan di Palu, Selasa (3/9/2024).
Baca Juga : Tak Terbendung !, Tim Voli Putri Polda Sulteng Juara Zona 6 Kapolri Cup 2024 dengan Rekor Tak Terkalahkan
“Kami akan menunda penyelidikan terhadap laporan dugaan tindak pidana yang melibatkan cakada guna menjaga netralitas Polri selama Pilkada 2024,” tegas Kombes Pol. Djoko.
Langkah ini, lanjutnya, diambil untuk memastikan bahwa proses penegakan hukum tidak digunakan sebagai alat politik oleh pihak tertentu.
Keputusan ini diambil merespons laporan yang diterima Polda Sulteng, nomor LP/B/190/VIII/2024, tanggal 27 Agustus 2024, terkait dugaan pemalsuan yang melibatkan salah satu calon kepala daerah di Kabupaten Morowali Utara.
Mohamad Yamin, pelapor dalam kasus ini, menyampaikan tuduhan tersebut terhadap calon yang berencana mengikuti kontestasi Pilkada mendatang.
Langkah Polda Sulteng untuk menunda penyelidikan tindak pidana libatkan cakada ini sejalan dengan arahan Kapolri yang tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1160/V/RES.1.24/2023 dan ST/2232/IX/RES.1.24/2023.
Baca Juga : Ditpolairud Polda Sulteng Bongkar 3 Kasus Destructive Fishing, Amankan 5 Pelaku & 27 Bahan Peledak
Surat Telegram ini menegaskan pentingnya netralitas dalam pelaksanaan tugas penegakan hukum agar Polri tetap profesional dan tidak dipolitisasi selama Pilkada.
Namun, penundaan ini tidak berlaku untuk semua jenis tindak pidana. Kasus yang tergolong sebagai kejahatan serius, seperti terorisme, narkotika, korupsi, pelanggaran hak asasi manusia berat, serta tindak pidana yang mengancam keamanan negara atau menyebabkan kerusuhan, akan tetap diselidiki tanpa penundaan.
Kebijakan ini juga berlaku apabila cakada tertangkap tangan melakukan kejahatan atau terlibat dalam tindak pidana pemilu.
Penyelidikan tindak pidana libatkan cakada hanya akan ditunda sampai tahapan Pilkada 2024 selesai.
Baca Juga : Kurir Sabu 15 Kg Warga Marawola di Serahkan ke Kejari Palu | Polda Sulteng Ungkap Fakta Mengejutkan !
Setelah Pilkada berakhir, Polda Sulteng akan melanjutkan proses penyelidikan dan penyidikan terhadap laporan tersebut hingga tuntas.
“Kami ingin memastikan bahwa Polri tidak dimanfaatkan oleh kelompok atau pihak tertentu untuk kepentingan politik,” tambah Kombes Pol. Djoko.
Kebijakan ini diambil demi menjaga kredibilitas dan netralitas Polri dalam proses demokrasi, terutama dalam momen krusial seperti Pilkada.
Penundaan penyelidikan tindak pidana yang melibatkan cakada diharapkan dapat menciptakan suasana kondusif dan menghindari potensi konflik yang bisa merugikan proses demokrasi itu sendiri.
Baca Juga : Penipuan Sewa Lahan PT HNE di Morowali Utara | Polda Sulteng Resmi Naikkan Kasus ke Tahap Penyidikan!
Dengan kebijakan ini, Polda Sulteng menegaskan komitmennya untuk mendukung pelaksanaan Pilkada yang aman, damai, dan adil.
Keputusan untuk menunda penyelidikan tindak pidana libatkan cakada bertujuan untuk memfasilitasi proses demokrasi yang bersih dan bebas dari intervensi pihak-pihak yang ingin memanfaatkan aparat hukum untuk kepentingan politik jangka pendek.