Tim anti narkoba Polres Tanjung Balai, Provinsi Sumatera Utara, berhasil meringkus satu orang diduga pengedar sabu-sabu, pada Rabu petang 9 Juli 2019.
Pria yang diketahui berinisial AM Suai 44 tahun itu, sempat melarikan diri saat melihat kedatangan petugas yang mengendarai sepeda motor, sehingga terjadi kejar- kejaran antara tersangka dan petugas. Namun akhirnya Nelayan ini berhasil di tangkap.
“benar jika anggoota saya berhasil meringkus pria yang diduga pengedar sabu-sabu. Maraknya aksi peredaran narkoba di daerah tersebut, membuat warga sekitar resah dan melaporkan hal ini kepada Petugas kepolisian,” kata Kapolres Tanjung Balai, AKBP Irfan Rifai, yang dihubungi, kamis 11 Juli 2019.
Perwira berpangkat dua melati dipundaknya itu menjelaskan, dari tangan tersangka petugas menemukan 1 klip plastik berisi sabu dan saat dilakukan penggeledahan badan ditemukan kembali 1 kaleng permen mentos yang didalamnya berisi 11 bungkus plastik klip transparan berisi sabu.
“Saat dilakukan penggeledahan keoada tersangka , petugas menemukan 1 bungkus plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis shabu dari tangan kirinya dan 1 (satu) kaleng permen mentos yg didalamnya berisi 11 (sebelas) bungkus plastik klip transparan yang berisi diduga narkotika jenis shabu dari saku celana sebelah kiri TSK” jelasnya.
Selain itu, tambah dia, petugas juga menyita barang bukti berupa uang sejumlah Rp. 50.000,- dan 1 unit HP merk Nokia warna hitam dan kini sudah diamankan bersama tersangka dijadikan barang bukti.
“Tersangka mengatakan bahwa barang haram tersebut diperolehnya dari seorang warga Bagan Asahan berinisial PJ yang saat ini masih dalam pengejaran petugas” ungkap orang nomor satu di Polres Tanjung Balai itu.