Setelah diperiksa secara maraton oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulteng, H Iunan Helmi Said, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan narkotika. Adik kandung Plt Wali Kota Palu itu pun, dibawa BNNP Sulawesi Utara ke Manado, untuk pemeriksaan lanjutan atas kasus lain, yang juga melibatkan Helmi Said.
Dikonfirmasi Senin 12 Oktober 2020, Kepala BNNP Sulteng, Brigjen Pol Sugen Suprijanto melalui Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Sulteng, AKBP Baharuddin, membenarkan, bahwa Helmi telah dibawa BNNP Sulut ke Manado. Dia kembali menegaskan, bahwa Helmi bukan hanya terlibat dalam satu kasus Narkoba saja, namun dua kasus berbeda.
“Kami dari BNN Sulteng sudah selesai memeriksa yang bersangkutan dan telah ditetapkan sebagai tersangka. Kemudian karena dia terkait juga pada kasus yang ditangani BNNP Sulut dan mereka juga yang duluan lidik, maka dia dibawa ke Manado menuju markas BNNP Sulut,” terang Bahar.
Penyerahan tersangka Helmi Said kepada BNNP Sulut ini, dilakukan Minggu 11 Oktober 2020 sekitar pukul 07.00 wita. Dan pada 09.00 wita, tersangka diberangkatkan ke Manado dengan pengawalan Tim Pemberantasan BNNP Sulut.
“Untuk perkaranya di Sulteng, tetap lanjut, sembari kita berikan kesempatan teman-teman penyidik BNN Sulut lakukan pemeriksaan di sana,” jelasnya.
Kedepan, pihak BNN Sulteng akan intens berkoordinasi dengan BNN Sulut, apakah tersangka Helmi akan dibawa kembali ke Palu, ataukah penyidik BNN Sulteng yang datang ke Manado untuk lakukan pemeriksaan tambahan. Hingga saat ini, meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, peran dari Helmi sendiri belum bisa disimpulkan.
“Yah ini karena masih ada 3 pelaku yang melarikan diri, dan masih kami cari terus. Kalau mereka ini sudah kami tangkap, maka keterlibatannya akan terang menderang,” ungkap Kabid Berantas.
Saat ini, Helmi masih dipersangkakan dengan pasal 127 dan pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Di mana pasal tersebut diberikan untuk pemakai yang turut serta dalam penyalahgunaan narkotika. Barang bukti 15 paket sabu-sabu yang diamankan dari salah satu Homestay di Tatanga saat penggrebekan, juga belum diakui Helmi bersama dua rekan wanitanya yang diamankan.
“Barang bukti mereka masih belum akui. Nanti setelah tiga pelaku lain berhasil kami amankan baru kita bisa tahu sabu-sabu itu dari mana,” tegas Bahar.
Helmi diketahui merupakan adik kandung Plt Wali Kota Palu, Sigit Purnomo Said, yang juga merupakan pengusaha di Kota Palu. Terungkap pula, bahwa Helmi tidak hanya menjadi target Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulteng saja namun juga BNNP Sulawesi Utara.
Salah satu pelaku penyalahgunaan narkotika yang sebelumnya ditangkap BNNP Sulut di Manado, menyebut nama Helmi sebagai salah satu orang di balik peredaran Narkoba di Manado.
Informasi ini pun, sebelum penangkapan Helmi, sudah disampaikan BNNP Sulut kepada BNNP Sulteng. Tertangkapnya Helmi sendiri oleh BNNP Sulteng memang secara kebetulan. Sebenarnya target dari penangkapan BNNP Sulteng adalah salah satu rekan dari HS.
Penggrebekan dilakukan di Homestay Ziban kamar nomor 06, Jalan I Gusti Ngurah Rai, Kelurahan Tavanjuka, Kecamatan Tatanga, Kota Palu, Senin 5 Oktober 2020. Helmi diamankan bersama lima orang lainnya, berinisial S, R, T dan N serta F.
Tapi saat melakukan penggeledahan, ada yang memprovokasi warga, sehingga massa berkumpul dan sejumlah pelaku berhasil melarikan diri. Provokasi sendiri, berhasil mengundang sejumlah massa, yang datang sudah dengan membawa senjata tajam.
“Karena kami yang bawa senjata api hanya empat orang, kami pun memilih mundur, tetapi empat orang termasuk H sudah keburu melarikan diri,” terang Kepala Bidang Pemberantasan.
Diketahui pula, saat melarikan diri, bersama tiga rekannya, HS menggunakan mobil Toyota Fortuner miliknya. Helmi juga mengarahkan kendaraannya ke kerumunan massa, sehingga petugas tidak dapat melakukan pengejaran. Helmi berhasil kembali ditangkap ketika melintas dengan mobil Alphard berplat Nomor B 16 BOS, di Jalan Dewi Sartika pada Rabu 7 Oktober 2020.
“Jadi dari barang bukti sebanyak 15 paket sabu yang kami amankan, sampai sekarang belum ada yang mengaku, baik pelaku berinisial HS, N dan F. Kuncinya sebenarnya di 3 pelaku yang masih lari ini,” kata Baharuddin.
Terkait status dari HS dan dua rekannya yang lain, hingga kini masih sebagai terperiksa belum sebagai tersangka. Penyidik kata dia, memiliki waktu 6 x 24 jam sebelum menentukan status dari HS dan kawan-kawan. Yang jelas, kata Baharuddin, dari hasil tes urine, baik HS, N dan F semuanya positif menggunakan sabu-sabu, hasil dari pemeriksaan tes urine.
Informasi yang dihimpun media ini pun, menyebutkan bahwa baik N dan F merupakan gadis belia yang baru lulus Sekolah Menengah Atas (SMA). Meski diamankan dalam satu kamar, seluruh terduga pelaku ini tidak memiliki hubungan keluarga.
“Untuk saat ini mereka masih kita tahan, sembari mengejar 3 pelaku lainnya. Khusus kasus yang melibatkan HS yang ditangani BNNP Sulut, juga sama-sama berjalan, karena teman-teman dari BNNP Sulut juga sudah tiba di Palu,” sebut Bahar.
Kepala Penyidikan BNNP Sulawesi Utara, Kompol Yus Sajangbati menyampaikan, pihaknya memang sengaja datang ke Palu ketika HS telah diamankan, karena ingin mengembangkan kasus Narkoba dengan tersangka HG (50) warga Malalayang, Manado yang sudah lebih dahulu diamankan BNNP Sulut.
“Untuk mendalami hubungan HS dan HG kami makanya datang ke Palu. Keterangan sementara dari HG, sumber barang ke Manado dari HS. Tapi HG ini perannya hanya sebagai penghubung dengan HS,” paparnya.
Yus juga kembali mengungkapkan, sebelum penangkapan HS, memang pihaknya sudah lebih dahulu menyampaikan ke BNNP Sulteng terkait keterlibatan HS dalam jaringan peredaran Narkoba di Manado. Sehingga ketika BNNP Sulteng berhasil mengamankan HS, pihaknya pun langsung berangkat ke Kota Palu.
“Kami dari Manado Selasa, karena ada sejumlah pos Covid-19 yang kami lewati dan memerlukan rapid tes bahkan swab, sehingga baru tiba tadi,” katanya.
Sementara itu, Kepala BNNP Sulteng, Brigjen Pol Sugeng Suprijanto menegaskan, bahwa tidak akan ada yang bisa mempengaruhi kasus yang kini ditangani BNNP Sulteng. Dia pun menutup ruang intervensi dari pihak manapun.
“Saya akan tunjukkan bahwa hukum itu tidak hanya tajam ke bawah, tapi juga tajam ke atas, ke samping. Untuk itu kami mohon bantu BNN memberikan informasi sekecil apapun kepada kami,” jelas Sugeng.
Saat ini Sulteng sudah darurat Narkoba. Hal ini dapat dilihat dari hasil penelitian yang menempatkan Sulawesi Tengah pada urutan ke 4 se Indonesia, tingkat penyalahgunaan narkotika. BNN tidak bisa kerja sendiri, tanpa bantuan dari masyarakat.