Bupati Kabupaten Parigi Moutong, Syamsurizal Tombolotutu, memenuhi undangan panggilan penyidik umum Kejaksaan Negeri untuk dimintai keterangan sebagai saksi atas perkara dugaan korupsi aset operasi Dinas Perikanan dan Kelautan tahun 2012 silam.
Undangan tersebut langsung disahuti Bupati untuk menghadiri panggilan dimaksud terkait penanganan perkara yang saat ini telah menetapkan dua tersangka sebelumnya dalam kasus pidana korupsi yang mengakibatkan timbulnya kerugian keuangan negara.
Diketahui, kehadiran Bupati merupakan pemeriksaan lanjutan perkara pidana untuk aset milik Dinas Perikanan dan kelautan (Diskanlut) Parimout pada Koperasi Tasi Buke Katuvu pada tahun 2012 silam.
Hadirnya Bupati merupakan bukti komitmen nyata dari Penyidik Kejari Parigi Moutong untuk mencari kebenaran materil perkara dengan melakukan pendalaman pemeriksaan sehingga memanggil pihak pihak yang dianggap mengetahui dan berkaitan dengan perkara tersebut.
Pemeriksaan Bupati sebagai saksi untuk diambil keterangannya kurang lebih 4 jam lamanya. Bahkan orang nomor satu di Parimout ini memberikan apresiasi pihak Kejaksaan Negeri dan mendukung proses jalannya penegakan hukum khususnya tipikor di bumi Parigata ini.
Berdasarkan informasi selasa 13 Oktober 2020 yang diperoleh dari Kasintel Kejari Parimout, Muhamad Rifaizal SH, membenarkan atas kehadiran Bupati dalam rangka memenuhi panggilan kejaksaan.
“Ya beliau Bupati hadir dengan koperatif terhadap panggilan yang sudah dilayangkan untuk hadir sebagai saksi” kata Rifaizal.