“Jika ada ketidakpatuhan perusahaan terhadap kewajiban-kewajiban yang diatur dalam peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan, maka PPNS Ketenagakerjaan Kemnaker bersama PPNS Disnakertarns Provinsi Sulteng akan melakukan proses penegakan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan yang berlaku,” kata Ida melalui siaran pers, Senin 8 Januari 2024.
Ida menerangkan, pihaknya tengah memastikan untuk mendapatkan informasi secara menyeluruh terkait penyebab terjadinya kecelakaan terbakarnya tanur di smelter tersebut.
“Pada pemeriksaan yang kedua ini Kemnaker menurunkan Tim yang lengkap, terdiri dari: pengawas Ketenagakerjaan Spesialis Pesawat Tenaga Produksi, Spesialis Listrik dan Penanggulangan Kebakaran, Spesialis Lingkungan Kerja, dan PPNS Ketenagakerjaan. Mereka fokus melakukan pemeriksaan pada aspek ketenagakerjaan, yaitu pemenuhan persyaratan K3 dalam perbaikan tanur tersebut,” ucap Menaker.
Menaker mengatakan bahwa Kemnaker akan mengambil sikap tegas untuk penegakan hukum atas ketidakpatuhan perusahaan dalam penerapan persyaratan K3. Tim Pengawas Ketenagakerjaan Kemnaker dan Provinsi Sulawesi Tengah serta berkoordinasi intensif dengan Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah untuk memastikan apa yang menjadi penyebab terjadinya kecelakaan kerja dan siapa yang bertanggung jawab atas kejadian kecelakaan kerja tersebut termasuk penegakan hukumnya.
Selain itu, Tim Pengawas Ketenagakerjaan juga melakukan pendalaman terhadap persyaratan K3 lainnya yang tidak dipenuhi oleh perusahaan maupun pemenuhan norma ketenagakerjaan lainnya yang harus dipenuhi oleh perusahaan.
“Jika ada ketidakpatuhan perusahaan terhadap kewajiban-kewajiban yang diatur dalam peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan, maka PPNS Ketenagakerjaan Kemnaker bersama PPNS Disnakertarns Provinsi Sulteng akan melakukan proses penegakan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan yang berlaku,” ucapnya.
Ia juga mengatakan bahwa Tim Pengawas Ketenagakerjaan terus meningkatkan koordinasi dan kolaborasi dengan berbagai pihak baik pusat maupun daerah untuk melakukan penanganan permasalahan kecelakaan kerja ini dan melakukan upaya agar kejadian seperti ini tidak terulang.
“Industri smelter yang termasuk industri dengan risiko bahaya yang tinggi harus benar-benar dipastikan untuk menerapkan standar K3 yang tinggi, sehingga dapat memberikan manfaat yang besar bagi kemajuan perekonomian Indonesia termasuk menyediakan lapangan kerja bagi bangsa Indonesia,” ucapnya.
Laporan Korupsi Proyek BPJN Sulteng, KPK Diminta Turun
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah (Sulteng), ditengarai keropos dari dalam. Hampir setahun laporan dugaan korupsi proyek jalan dengan kode RR-01 senilai Rp 223,2 miliar itu, macet. Perlu pelibatan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turun ke Sulawesi Tengah (Sulteng) untuk membereskan kebuntuan penyelidikan di bekas proyek yang digarap konsorsium Badan Usaha Milik Negara (BUMN) itu.
Sebelas bulan berlalu, Koalisi Rakyat Anti Korupsi (KRAK) Sulteng melaporkan dugaan korupsi proyek rehabilitasi dan rekonstruksi jalan Tompe-Dalam Kota Palu-Surumana atau (RRO1) Tahun Anggaran (TA) 2019 yang digarap PT Nindya Karya KSO Passokorang dan Konsultan Pengawas PT Yodya Karya di Kejati Sulteng.