Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah di tenggarai keropos dari dalam. Hampir setahun laporan dugaan korupsi proyek jalan RR01 senilai Rp223,2 miliar itu, macet. Perlu pelibatan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turun ke Sulawesi Tengah untuk membereskan kebuntuan penyelidikan di bekas proyek yang digarap konsorsium BUMN itu.
Sebelas bulan berlalu, Koalisi Rakyat Anti Korupsi (KRAK) melaporkan dugaan korupsi proyek Rehabilitasi dan rekontruksi ruas jalan Tompe-Dlm Kota Palu-Surumana atau (RR01) TA 2019 yang digarap PT Nindya Karya KSO Passokorang dan konsultan pengawas PT Yodya Karya di Kejaksaan Tinggi (Kejati Sulawesi Tengah).
Sejumlah kalangan mempertanyakan keseriusan penyidik Kejati Sulteng dalam mengusut laporan dugaan korupsi proyek bencana di Sulawesi Tengah yang melibatkan Kontraktor pelaksana, konsultan pengawas dan PPK bencana RR01 di Satuan Kerja Pelaksana Jalan Nasional wilayah II Provinsi Sulawesi Tengah.
Laporan KRAK yang teregistrasi pada tanggal 14 Februari 2023 itu hampir setahun macet. Jika berlarut-larut, perkara ini bisa menjadi preseden buruk bagi upaya pemberantasan korupsi dalam menyelematkan keuangan Negara yang sudah tergerus di bidang kontruksi jalan di Sulawesi Tengah.
Aktivis antikorupsi meminta KPK proaktif turun di Sulawesi Tengah menyelidiki laporan KRAK di Kejati Sulteng atas dugaan korupsi kebocoran anggaran bencana untuk proyek jalan RR01 senilai Rp223,2 miliar yang nyaris terabaikan.
Peneliti KRAK, Abdul Salam, kepada Trilogi mengatakan laporan dugaan korupsi di proyek bencana untuk pemulihan infrastruktur jalan yang dibiayai melalui program RR01 yang pembiayaanya dibebankan melalui dana Western Indonesia National Roads Improvement Project (WINRIP) IBRD Loan 8043-ID, terhenti di Kejati Sulteng.
“Sampai dengan hari ini, laporan kami tidak ada tindak lanjut !. Meskipun dalam perkara ini, kabar yang kami dengar sudah banyak yang diperiksa termasuk juga kontraktornya. Ini ada apa ?” Tanya Abdul Salam.
Menurut salam laporan resmi KRAK ke penyidik anti rasuah di Kejati Sulteng hampir setahun itu di tenggarai tercemar. Apa yang terjadi dalam pengusutan laporan dugaan korupsi di proyek RR01 yang digarap konsorsium BUMN dibawah kendali Satker PJN wilayah II Provinsi Sulawesi Tengah tersebut, menjadi contoh terbaru.
Untuk itu, kata Abdul Salam, KPK diminta turun tangan melakukan supervisi atas laporan KRAK di Kejati Sulteng terkait dengan dugaan korupsi di proyek bencana RR01 yang macet di Kejati Sulteng.
Hal itu menurut dia, dilakukan berdasarkan ketentuan UU No 19 Tahun 2019, dimana KPK dapat melakukan serangkaian tindakan pengawasan, penelaahan terhadap instansi berwenang melaksanakan pemberantasan tindak pidana korupsi guna percepatan hasil penyelesaian penanganan laporan perkara.
“KPK harus turun di Sulawesi Tengah !. Sejak kami laporkan proyek itu, sampai dengan detik ini kami belum pernah di kabarkan sejauh mana penangananya. Bahkan, kami belum pernah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang merupakan hak kami bagi pelapor” bebernya.