Menindaklanjuti perintah Kapolri terkait tindakan tegas bagi personil Polisi pelanggar pidana, Polda Sulawesi Tengah, menyusun resume untuk gelar sidang kode etik terhadap Iptu IDGN oknum Polisi yang diduga melakukan tindakan asusila terhadap anak gadis seorang tahanan di Kabupaten Parigi Moutong. Sanksi Pidana Menanti !.
Pernyataan ini disampaikan resmi oleh Kapolda Sulawesi Tengah Irjen Pol Rudy Sufahriadi, melalui Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Pol Didik Supranoto, seperti dilansir dari Antara Kamis 21 Oktober 2021.
Baca Juga : Marah…! Kapolri Perintah PTDH dan Proses Pidana Oknum Kapolsek Pelaku Asusila di Sulteng
“Sampai saat ini masih dalam proses pemeriksaan, Kemudian terkait kode etik akan segera disusun resmue setelah resume nanti kami akan tindak. Kami upayakan dalam satu minggu ini sudah disidang tentang kode etik” ujar Didik.
Untuk pidana umumnya, tambah Didik, saat ini perkara yang sudah mencoreng instisuti Kepolisian itu tengah dalam tahap penyelidikan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi di
Direktorat Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Sulteng. Setelah pemeriksaan saksi, kasus tersebut akan ditingkatkan pada tahap gelar perkara.
“Tapi kalau pidana umum masih melakukan penyelidikan, semua yang terkait diperiksa krimum, setelah saksi diperiksa kami akan gelar, kemudian naik pada tahap penyidikan” bebernya, sembari menambahkan berdasarkan gelar setelah pemeriksaan saksi-saksi, bisa ditetapkan siapa tersangkanya.
Mantan Kapolres Kolaka itu menjelaskan bahwa, barang bukti dari korban asusila berinisial S tersebut telah dikantongi oleh penyidik Dirkrimum Polda Sulteng. Hanya saja, penyidik tidak boleh disampaikan keranah publik
“Tidak bisa sampaikan ke publik hasil visumnya” jelas Didik.