Demi menjagah marwah institusi Polri, Jendral Polisi Listyo Sigit, marah perintah (PTDH) Pemberhentian Dengan Tidak Hormat dan proses pidana mantan Kapolsek Parigi Iptu IDGN, yang diduga berbuat asusila terhadap anak gadis tersangka yang ditahan.
Hal ini ditegaskan Kapolri Jendral Polisi Listyo Sigit dalam sebuah video yang viral diunggah di akun Tiktok Kepala Kepolisian RI pada hari Selasa 19 Oktober 2021.
“Jadi tolong tidak pakai lama, segera copot, PTDH dan kemudian proses pidana !. Kapolres harus mampu menegur anggotanya yang di level Polsek. Demikian juga Kapolda harus melakukan langkah tegas terhadap anggota-anggota di bawahnya. Kalau nggak mampu, saya ambil alih !.” tegas Kapolri.
Mantan Kabareskrim Mabes Polri ini berharap tindakan tegas terhadap oknum anggota Kepolisian pelanggar pidana harus dilakukan dan meminta para pimpinan mengambil langkah tegas agar tidak mengulangi peristiwa pidana yang dapat menjatuhkan marwah institusi Polri.
“Dan saya tidak mau ke depan masih terjadi hal seperti ini dan kita tidak mampu melakukan tindakan tegas. Karena kasihan anggota kita yang sudah kerja keras yang capek yang selama ini berusaha berbuat baik karena menjaga organisasi terus kemudian hancur gara-gara hal yang seperti ini” kata Kapolri Listyo Sigit.
Dalam paparan itu, Jendral Polisi Listyo Sigit, meminta kepada seluruh Kapolda di seluruh tanah air dan juga Kapolda Sulawesi Tengah, agar serius menyikapi langkah konkrit ini.
“Ini tolong disikapi dengan serius dan saya minta langkah-langkah konkritnya. Sekali lagi saya berikan apresiasi pada seluruh kerja keras anggota. Tetap semangat yakin bahwa kalau apa yang anda lakukan di lapangan benar sesuai sop, namun demikian kesengajaan apalagi oleh oknum yang kemudian dampaknya bisa menjatuhkan marwah organisasi maka saya minta tidak ada keraguan untuk mengambil langkah dan tindakan tegas” ungkap Kapolri Listyo Sigit.
Sementara itu Kapolda Sulawesi Tengah, Irjen Pol Rudy Sufahriadi, melalui Karopenmas Polda Sulteng, Kompol Sugeng, yang dikonfirmasi Trilogi Selasa malam, belum menjawab terkait dengan tindaklanjut perintah Kapolri terhadap oknum mantan Kapolsek Parigi Iptu IDGN yang diduga berbuat asusila terhadap anak gadis salah seorang tersangka yang ditahan.
Sampai berita ini diterbitkan pihak Polda Sulawesi Tengah belum merespon konfirmasi terkait tindaklanjut perintah tegas Kapolri terhadap oknum Polisi pelanggar pidana.
Kapolda Sulteng Datangi Rumah Korban Asusila di Parigi
Sebelumnya, Selasa pagi Kapolda Sulawesi Tengah, Irjen Pol Rudi Sufariadi beserta rombongan secara khusus dari Kabupaten Poso singgah di Kabupaten Parigi Moutong untuk mendatangi rumah keluarga korban asusila di Desa Martasari, Kecamatan Parigi Moutong.
Dalam kunjungan itu, Rudy Sufahriadi mengatakan bahwa kedatanganya kerumah keluarga korban asusila di Parigi Moutong, sebagai bentuk keseriusan Polda Sulawesi Tengah dalam menangani kasus yang dilakukan oleh Kapolsek Parigi.
Iptu IDGN Dicopot dan Ditahan
Kapolsek Parigi Iptu IDGN dicopot karena diduga memerkosa S (20), putri dari seorang tersangka kasus pencurian ternak. Selain disanksi etik, Iptu IDGN bakal diproses secara pidana.
Pemeriksaan etik terhadap Iptu IDGN terus dilakukan. Namun, putusan sidang tersebut akan disampaikan setelah vonis pidana. Mabes Polri sudah memberikan arahan kepada seluruh Polda untuk meningkatkan pengawasan. Seluruh anggota diminta bertindak sesuai prosedur.
Anev di Mabes tingkat Mabes Polri ke seluruh Kasatwil untuk melakukan pengawasan melekat terhadap semua kegiatan operasional dari anggota di lapangan. SOP harus terus diperhatikan.
Kronologis Kasus Asusila Mantan Kapolsek Parigi
Awal mula Kapolsek Parigi Iptu IDGN melakukan bujuk rayu hingga diduga memperkosa S (20), putri dari seorang tersangka kasus pencurian ternak.
Iptu IDGN bertemu dengan S saat menjenguk ayahnya yang tengah ditahan di Polsek Parigi atas kasus pencurian. Penahanan ayah S di Polsek Parigi terbilang cukup lama.
“Kalau ceritanya, ini awalnya itu kan sebuah tindak pidana yang dilakukan oleh orang tuanya, bertiga (bareng teman). Lalu orang tuanya ditahan di situ, sampai proses kejaksaan masih ditahan di situ,” ujar Rudy dalam keterangan tertutlis yang dibagikan kepada sejumlah media di Palu, Selasa 19 Oktober 2021.
Iptu IDGN, yang kerap bertemu dengan S, lantas mulai melakukan pendekatan. Dia membujuk S dengan janji akan membebaskan ayah S dari tahanan.
“(Korban) sering ketemu sama Kapolsek, akhirnya sering berhubungan dan Kapolsek melakukan kesalahan,” tuturnya.
Sebelumnya diberitakan, perempuan berinisial S (20), yang diperkosa Kapolsek Parigi Iptu IDGN, buka suara. S mengaku dirayu berkali-kali oleh Iptu IDGN agar mau tidur dengannya dengan janji ayahnya yang tengah ditahan di polsek akan dibebaskan.
“Saya datang malam dengan mama dia bilang, ‘Dek, kalau mau uang, nanti tidur dengan saya'. Terus beberapa minggu (kemudian) dia tawarkan lagi, dia rayu dia bilang, nanti dibantu sama Bapak kalau misalnya saya mau temani dia tidur,” ujar S dalam pengakuannya kepada sejumlah jurnalis, sehari sebelumnya Senin 18 Oktober 2021.