PT Baoshua Taman Industry Investmen Group atau BTIIG dituding melakukan akal-akalan menyerobot lahan. Sekira 15 hektare perkebunan sawit milik warga dipaksa dirobohkan. “Sawit Digusur Corporasi Tumbuh Subur”.
Dua belas kepala keluarga pemilik perkebunan sawit di Desa Ambunu, Kecamatan Bungku Barat, Kabupaten Morowali, menuntut pihak perusahaan PT BTIIG yang bergerak dipertambangan nikel, untuk bertanggung jawab atas lahan yang sudah dirusak.
PT BIIG dituding telah melakukan penyerebotan lahan warga secara ilegal dengan memaksa merobohkan ratusan pohon kelapa sawit yang siap produksi disaat warga terlelap tidur.
Berdasarkan informasi yang disamapaikan Ketua Badan Permusyawaratan Desa Ambunu atau BPD, Ahmad, kepada media di Palu, bahwa penggusuran lahan yang ditanami ratusan pohon kelapa sawit itu dilakukan oleh PT BTIIG saat malam hari.
Kejadian itu diketahui oleh warga saat esok harinya. Warga terkejut mendapati ratusan pohon kelapa sawit telah dibabat habis.
“Pihak perusahaan, menyerobot lahan sawit warga yang sudah berumur produksi tanpa persetujuan dari pemilik lahan itu,” ujarnya kepada Konsorsium Media Sulteng di Palu.
Menurut Ahmad, PT BTIIG yang telah menghancurkan lahan sawit warga seluas 15 hektar, hanya mengantongi Izin Lokasi (Inlok) dan belum memiliki izin Analisis Dampak Lingkungan Hidup (Amdal) sebagai syarat utama sebelum melakukan aktivitas perusahaan.
Ahmad menyampaikan, lahan warga yang telah diserobot pihak perusahaan adalah milik 12 kepala keluarga (KK) di Desa Ambunu. Akibat penyerobotan dan penggusuran paksa itu, kini 12 KK harus kehilangan harapan masa depan mereka sebagai petani sawit.
“Perusahaan sangat arogan dan tidak memiliki hati nurani. Jerih payah keringat masyarakat petani bertahun tahun bekerja, dihancurkan sekejap oleh perusahaan perusak masa depan kehidupan masyarakat. Ini tidak bisa dibiarkan. Perusahaan harus bertanggung jawab,” geramnya.
Tokoh masyarakat ini menyebut, lahan sawit warga yang selama ini telah dijaga dan dirawat warga, secara membabi buta digusur tengah malam saat para pemiliknya sementara tidur.
“Ini benar – benar sudah sangat keterlaluan. Saya mohon pemerintah provinsi dalam hal ini Gubernur Sulteng, H. Rusdy Mastura menghentikan aktivitas PT BTIIG, karena selain telah merusak masa depan hidup warga, perusahaan tersebut tidak mengantongi Amdal,” tegas Ahmad.