Tender proyek Rehabilitasi Jalan Akses Danau Lindu jauh dari kata mulus. Kini bau amis seputar proses tendernya mulai meruyak.
Banyak pihak menuding, ditenggarai terjadi persengkongkolan dalam penetapan pemenang di proyek senilai Rp89,87 miliar ini. “Restu Janggal Perusahaan Pemenang”.
Sepenggal lembaran dokumen menunjukan bahwa ada kejanggalan dibalik pemenang tender proyek yang bersumber dari Loan Agreement No IP-580 untuk IRSL JICA yang tercantum pada DIPA Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional wilayah I Provinsi Sulawesi Tengah.
Hasil investigasi Trilogi, Jauh sebelum itu di tender PT Sarana Multi Usaha yang beralamat di jalan Anjasmoro, Kota Blitar, Jawa Timur di duga kuat sudah disiapkan menjadi pemenang jauh sebelumnya. Bukan tidak mungkin pada proses ini ada yang bermain !.
Peneliti Koalisi Rakyat Anti Korupsi atau KRAK Provinsi Sulawesi Tengah, Abdul Salam, mengingatkan agar pihak Pengguna anggaran PPK 1,6 Satker PJN wilayah I untuk melakukan evaluasi isi dokumen perusahaan pemenang PT Sarana Muti Usaha yang diduga berselimuti banyak kejanggalan.
Peneliti KRAK Sulteng menenggarai bahwa ada indikasi kuat, terjadi kecurangan yang bentuknya mengarah pada perusahaan tertentu. Sejumlah persyaratan pada perusahaan pemenang dalam tender Rehabilitasi Jalan Akses Danau Lindu tersebut, dinilai janggal.
“PPK harus cek kembali itu isi dokumenya sebelum dia berkontrak. Jika ditemukan bagian dokumen yang diragukan keabsahan kebenaranya, maka PPK bisa menganulir. Jika hal itu dipaksakan, kita akan laporkan kejanggalan ini ke KPK” tegasnya.