Abdul Salam mengungkap penetapan pemenang tender pada proyek dengan nilai pagu Rp89,874.295.000, telah memicu kontriversi. Sorotan makin tajam karena proses tender tersebut dikhawatirkan telah mengakomodir pihak korporasi tertentu.
“Ini sudah pasti sejak awal proyek ini diduga dikawal. Sedangkan pemenang sudah ditentukan sejak awal sehingga tidak ada kompetisi antar penyedia, apalagi pemenang, dokumenya janggal. Ini sudah pasti melanggar prinsip persaingan usaha tidak sehat.” Ungkapnya.
Indikasi praktek lancung pada tender proyek ini ditenggarai ada oknum yang mengendalikan. Dalil bahwa kekuasaan yang besar cenderung diselwengkan akan terlihat dalam waktu tertentu.
Jika hal itu terjadi, maka sudah barang tentu praktek ini jelas akan merusak kepercayaan publik dan memperburuk wajah birokrasi.
“Saya curigai, ada yang kendalikan perusahaan ini sampai jadi pemenang. Ini bisa diusut dan jadi pintu masuk, jadi kalau sudah dikorek satu, pasti akan terbongkar semua” bebernya.
Tahun anggaran 2022 ini Balai Pelaksanaan Jalan Nasional atau BPJN Sulteng bersama Balai Pelaksanaan Pemilihan Jasa Kontruksi atau BP2JK wilayah Sulteng menggelar hajatan tender proyek Rekontruksi jalan akses danau lindu yang dibiayai oleh Japan International Cooperation Agency atau JICA untuk kegiatan Rekontruksi Infrastruktur di Sulawesi Tengah melalui Infratructure Recontruction Sector Loan atau IRSL.