PT Jaya Bersama Makmur (JBM) memberikan penjelasan terkait proyek Pembangunan & Pelebaran Jalan Dalam Kota (PPJD) di Kabupaten Poso sepanjang 6,5 kilometer, senilai 28 Miliar yang dimuat oleh salah satu koran harian di Kota Palu, edisi Kamis 18 Juli 2019. Proyek yang dibiayai oleh APBD dari mata anggaran DAK Penugasan itu proses pelaksanaanya dituding terindikasi bermasalah.
Baca Juga : JALAN PEJAL MENUJU MODERN
“Perlu kami klarifikasi, informasi itu tidak benar. Mark up volume pekerjaan sama sekali tidak benar,” kata Direktur utama PT JBM, Darmawan Liyanto, melalui pesan tertulis yang diterima Koran Trilogi, Jumat 19 Juli 2019.
Proyek PPJD Kabupaten Poso yang dianggarkan pada tahun 2018 lalu, kata Darmawan Liyanto, itu sudah dilakukan Proses akhir selesai masa pelaksanaan konstruksi, dilakukan Serah Terima Pertama atau Provisional Hand Over (PHO) antara Kontraktor Pelaksana dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dinas Pekerjaan umum & penataan ruang Kabupaten Poso.
“proyek kami sudah di PHO 20 February lalu. Paket pekerjaan dalam kota juga sudah di lakukan pemeriksaan oleh BPK dan tidak ada temuan kekurangan volume pekerjaan,” jelas Darmawan.
Terkait tudingan dugaan Mark up pada proses pelaksanaan proyek PPJD dengan panjang 6,5 Kilometer senilai Rp28.987.309.000, oleh salah satu lembaga pemerhati Korupsi itu, lanjut Darmawan Liyanto, jika pihak JBM dalam menangani melaksanakan proyek tersebut sudah sesuai ketentuan yang telah disepakati dalam kontrak.
Baca Juga : METODE BARU PENANGKAL EXPANSIFE
Bahkan pada Pelaksanaan nya, masih Darmawan Liyanto, pihak JBM melaksanakan proyek yang sudah PHO pertanggal 20 February 2019 lalu itu, melebihi volume ketentuan kontrak yang telah disepakati antara pihak JBM dan PPK dinas Pekerjaan umum dan penataan ruang Kabupaten Poso.
“PT Jaya Bersama Makmur sudah mengerjakan volume sesuai dengan dikontrak. Malah ada beberapa volume yang di kerjakan melebihi volume kontrak. Paket pekerjaan dalam kota juga sudah di lakukan pemeriksaan oleh BPK dan tidak ada temuan kekurangan volume pekerjaan,” tegasnya.
Darmawan Liyanto menambahkan, pihak PT JBM akan bertanggung jawab penuh terhadap Proyek Pemerintah PPJD di Kabupaten Poso yang sudah terlaksana itu jika terjadi indikasi kerugian keuangan daerah. Manajemen konstruksi PT JBM, kata dia, telah memastikan jika pada Pelaksanaan proyek sepanjang 6,5 kilometer itu terlaksana dengan baik sesuai kesepakatan yang tertuang dalam kontrak.
“PT JBM akan bertanggung jawab jika terjadi kerugian pada pelaksanaan proyek PPJD itu dan kami memastikan Pelaksanaan proyek itu telah mendapatkan penanganan terbaik,” ujarnya.
Berdasarkan informasi yang di peroleh Koran Trilogi, untuk memastikan proyek PPJD Kabupaten Poso TA 2018 lalu berjalan sesuai aturan, tim audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulteng naik ke Kabupaten Poso awal tahun 2018. Bersama Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Poso, tim turun ke lapangan untuk mendapatkan hasil pekerjaan konstruksi yang dikerjakan oleh PT JBM.
Tim yang tergabung itu memulai pemeriksaan dengan mengecek paket administrasi yang dilaksanakan pada proyek PPJD Poso tahun 2018 itu. Selesai dengan administrasi proyek, tim BPK perwakilan Sulteng didampingi DPUPR melanjutkan pemeriksaan fisik disepanjang ruas PPJD 6,5 kilometer.
Pemeriksaan fisik yang dilakukan oleh tim BPK itu dilakukan dengan cara mengambil sampel jalan Corr hotmix dan beton kaku di sepanjang jalan 6,5 kilometer tersebut.
Hal ini dilakukan tim untuk melakukan pemeriksaan dan pembaharuan atas sistem pengawasan intern (SPI) pemerintah daerah. Di mana pemeriksaan dan pembahasan disetujui termasuk pelaksanaan sistem persetujuan dan hasil pemeriksaan Aparat Pemeriksa Intern Pemerintah (APIP) atau Inspektorat.