TRILOGI, PALU – Menyusul adanya laporan masyarakat perihal indikasi tindak pidana korupsi APBD Kabupaten Morowali terkait dengan pembebasan lahan program Nasional Kota Terpadu Mandiri (KTM) tahun 2009 silam. Penyidik tipidkor Polda Sulteng akan mengklarifkasi bekas bupati Morowali Anwar Hafid, di Bungku pekan depan.
Baca Juga : DUGAAN KORUPSI LAHAN KTM MOROWALI
“Hari selasa atau Rabu Minggu depan, karena undangan klarifikasi dapat dibuat ulang atau karena telah dijadwalkan bersama. Dalam lidik tidak ada dan tidak boleh ada upaya paksa. Tapi menyampaikan yang akan di klarifikasi dia rugi jika tidak beri keterangan. Karena itu kita lidik dalam rana klarifikasi belum ada status saksi, bentuk pemeriksaan pun masih Berita Acara Wawancara,” kata Kasubdit III ipidkor Polda Sulteng, AKBP Teddy Salawaty, kepada Trilogi.co, Kamis (06/09/2018).
Bekas Kasubdit Indag Polda Sulteng itu menegaskan penanganan laporan tersebut belum masuk ke tahap penyelidikan, apalagi penyidikan. Kegiatan itu masih pada tahap pulbaket.
“Masih Berita Acara Wawancara (BAC), bukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Karena masih penyelidikan bahwa ada perbuatan pidana (Ada UU yang dilangar, yang bersanki pidana) dengan barang bukti dan alat bukti yang cukup menyatakanya,” jelasnya.
Nantinya jika memang ditemukan bukti kuat perihal dugaan korupsi pembebasan lahan 300 Ha pada program Nasional KTM di Morowali, kata Teddy, maka akan dilaksanakan gelar perkara untuk meningkatkan menjadi penyidikan. “ Hasil lidik setelah cukup babuk dan alat bukti serta dugaan kerugian Negara / Daerah maka dilaksanakan gelar perkara untuk meningkatkan ke penyidikan,” uangkapnya.
Dalam proses penanganan indikasi korupsi yang menyeret nama ketua DPW Partai Demokrat Provinsi Sulteng itu, tambah Teddy, penangananya masih sebatas memenuhui undangan klarifikasi dengan jadwal yang sudah ditetapkan. Tentunya hal itu untuk mendengarkan keterangan, terkait indikasi korupsi pada pembebasan lahan 300 Ha yang belum terbayarkan dan mengakibatkan program Nasional KTM tersebut menjadi mangkrak.
“Dan hasil dia beri keterangan merupakan bahan perbandingan dengan orang lain serta data dokumen yang ada. Dalam lidik juga, ada pemberian keterangan ahli berkaitan dengan perbuatan yang terjadi dan peristiwa yang terjadi menunjukan unsur pidana, serta ahli lainya sesuai UU,” imbuhnya.
Perwira berpangkat dua melati itu mengunci jika Tipidikor Polda Sulteng tidak akan segan untuk menaikan status laporan masyarakat ke tahap penyidikan jika pada perjalananya nanti, ada indikasi serta memenuhui unsur pidana.
How would you like to take me from behind daddy? http://prephe.ro/Bdsn
Very interesting subject, regards for posting.Raise your business