TRILOGI, PALU – Tim Penyidik Direktorat Kriminal Umum dan Khusus (Ditkrimsus) Polda Sulteng melalui Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor), mempersangkakan bupati Kabupaten Sigi, Moh. Irwan, melanggar dua pasal sekaligus.
Perkara ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi Nomor LP –A/393/VIII/SPKT serta LP-A/394/VIII/SPKT tertanggal 13 Agustus 2018 serta Surat Perintah Penyidikan Nomor SP-Sidik/107/VIII/2018 Ditkrimsus Polda Sulteng tertanggal 13 Agustus 2018.
“Itu di fb nya Sahrul Abbas, tidak tau dia dapat dari mana, karna yang kita kirim cuman Kejati. Itu tanggalnya. Tembusan sudah dikirim semua,” singkat AKBP Teddy Salawaty, Kasubdit III Tipidkor Polda Sulteng, kepada Trilogi.co, Sabtu (08/09/2018)
Dalam perkara yang terdaftar melalui Surat Perintah Penyidikan Nomor SP Sidik/107/VIII/2018 Ditkrimsus Polda Sulteng tertanggal 13 Agustus 2018, bupati Sigi, Moh Irwan, diduga melanggar dua pasal sekaligus, yaitu Pasal 21 Undang-undang RI Nomor 28 Tahun 1999 dan pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah dirubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal 21 UU RI Nomor 28 Tahun 1999 menyebutkan setiap penyelenggara Negara atau anggota Komisi Pemeriksa yang melakukan Kolusi sebagaimana diatur dalam pasal 5 angka 4 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (Dua) Tahun dan paling lama 12 (Dua Belas) Tahun dan denda paling sedikit Rp200.000.000, dan paling banyak Rp1000.000.000.
Sementara itu pasal pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah dirubah dan ditambah dengan Undnag-undang Nomor 20 tahun 2001 menyebutkan setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada di padanya karena jabatan
atau kedudukan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp50.000.000, dan paling banyak Rp1000.000.000.
Perkara ini masih terus berlanjut. Terakhir, pihak penyidik Tipidkor Polda Sulteng 13 Agustus 2018 lalu telah mengirimkan SPDP Nomor SP-Sidik/107/VIII/2018 Ditkrimsus Polda Sulteng, kepihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulteng yang ditandatangani langsung oleh Kombes Arief Agus Marwan ,SIK,MT selaku Direktur Reskrimsus Polda Sulteng.
Terpisah Kasi Penkum Kejati Sulteng, Andi Rio Rahmatu ketika dikonfirmasi Trilogi.co, Sabtu (08/09/2018), melalui pesan aplikasi Whatsup di nomor ponsel pribadinya memilih irit komentar dan menampik jika pihak Kejati belum menerima secara resmi salinan SPDP Nomor SP-Sidik/107/VIII/2018 Ditkrimsus Polda Sulteng, yang sudah dilayangkan oleh pihak penyidik Tipidkor Polda Sulteng pada 13 Agustus lalu. “Belum bro,” singkatnya.
Sebelumnya tim penyidik Subdit III Tipidkor Polda Sulteng melalui sejumlah informasi dari beberapa sumber menyebutkan, jika Bupati Sigi Moh Irwan dan Kadis PU Iskandar Nongtji telah memenuhi undangan panggilan penyidik dan dimintai keterangnya berkali-kali untuk dituangkan dalam Berita Acara Wawancara (BAW) satu pekan lalu dengan dugaan perkara Mal Administrasi Pemberian Ijin Asphalt Mixing Plants (AMP), Cement Mixing Plant (CMP) dan Stone Crusher yang tersebar di wilayah Kabupaten Sigi.
Bupati Moh Irwan dan bawahnya Kadis PU Iskandar Nongtji diduga melakukan Pemufakatan dan Kerjasama secara melawan Hukum yang merugikan orang lain, masyarakat dan Negara terkait pembangunan pabrik pencampuran aspal atau Asphalt Mixing Plant (AMP), Cement Mixing Plant (CMP) dan Stone Crusher yang tersebar di wilayah Kabupaten Sigi yang tidak sesuai peraturan dan Perijinan yang berlaku di Daerah.
Penulsi : Wahyudi / Trilogi.co.id