Pencemaran Limbah Tambak Udang Vaname Milik PT EPU
Limbah pakan tambak udang Vaname PT Esaputlii Prakarsa Utama (EPU) dituding mengakibatkan pencemaran air laut di Desa Donggolu, Kecamatan Kasimbar, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Parigi Moutong mengaku belum mengetahui.
Perusahaan tambak udang vaname PT EPU diketahi telah beroperasi di Desa Donggulu Induk sejak dua tahun lalu.
Di mana metode pembuangan limbah perusahaan milik keluarga Eddy Baramuli ini mendapat keluhan dari masyarakat nelayan di Dusun Delapan, Desa Donggulu Induk.
Keluhan itu disampaikan kelompok nelayan Karya Bahari melalui surat yang dikirimkan ke Direktur Utama PT EPU, Andi Bhakty Baramuli pada 28 April 2023 silam.
Dalam surat itu, Ketua Kelompok Nelayan Karya Bahari, Nasar Al Amri berharap agar semua keluhan mereka segera direspon oleh perusahaan.
Ia juga meminta agar Dirut PT. EPU, Bhakti Baramuli hadir di Desa Donggulu Induk untuk melakukan pertemuan dan dialog dengan para nelayan.
Merespon hal itu, Kepala Dinas DLH Parimout, melalui Kepala Bidang Penataan dan Penaatan Lingkungan Hidup, DLH Parimo, Muhamad Idrus yang dikonfirmasi Konsorsium Media Sulteng, Jumat (17/6/2023), mengucapkan terima kasih atas informasi tersebut.
“Kami akan masukkan informasi ini sebagai aduan dan kami akan verifikasi ke lapangan,” katanya.
Muhamad Idrus menyampaikan segera menjadwalkan mengenai pengawasan sejumlah lokasi investasi PT EPU di wilayah Parimo.
“Jadwal pengawasan untuk PT Esaputlii Tomoli, Donggulu dan Donggulu Selatan serta PT Graha Tambak Pinotu telah kami jadwakan di awal bulan Juli,” jelas Muhamad Idrus.
Keluhan kelompok nelayan di Donggulu Induk kata dia, sebagai landasan pihak DLH Parimo untuk melakukan pengawasan lingkungan investasi tambak udang di daerah tersebut.