Seorang pria di Banggai Laut (Balut), berinisial Y (22), diantar oleh ayahnya untuk serahkan diri ke polisi setelah masuk daftar pencarian orang (DPO) karena diduga memperkosa seorang gadis berusia 26 tahun. Tersangka Y menyerahkan diri setelah 2 minggu menjadi buron oleh Polsek Banggai.
“Personil kami setelah menggalang istri dan ortu pelaku Y, akhirnya kurang lebih dua minggu menghilang di daerah Gorontalo, menyerahkan kepada kami ” kata Kapolres Banggai Laut, AKBP Reja A. Simanjuntak, melalui Kapolsek Banggai AKP. Karel Paeh.
Baca Juga : Viral Istri Murka Diselingkuhi ! Pelakor sahabat Sendiri, Sampai Rambutnya di Jambak
Kasus dugaan pemerkosaan itu terjadi pada 18 Mei 2021 lalu. Saat di introgasi petugas, tersangka Y mengakui perbuatanya telah melakukan tindakan pemerkosaan terhadap korban dalam keadaan mabuk dilokasi kantor DPRD Balut lama kompleks keraton, Kelurahan Lompio.
Baca Juga : Hendak Melarikan Diri Saat di Sergap, Kaki DPO Curanmor di Sigi Ditembak
Polisi akhirnya turun tangan melakukan penyelidikan dan memasukkan Y sebagai DPO. Setelah menerima laporan korban. selama 2 minggu diburu, Y kemudian serahkan diri ke Polisi dibawah oleh keluarganya sendiri.
“Setelah menerima laporan dari Korban, maka terhadap pelaku Y kami perintahkan pada personil untuk segera lakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku ” ungkap Karel Paeh.
Baca Juga : Begini Fakta Tiga Kontraktor Menyuap Bupati Nonaktif Banggai Laut Weni Bukamo
Karel Paeh membeberkan, sebelum menyerahkan diri pada 4 Juni 2021, Personil Polsek Banggai telah memburuh tersangka Y hingga ke wilayah Bonebolango, Gorontalo, setelah menerima informasi dari masyarakat lari keluar wilayah Banggai.
“Setelah mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku sudah berada di luar kecamatan banggai dan sudah berada di daerah bonebolango, Gorontalo” bebernya.