Kaki DPO Curanmor di Sigi Ditembak, hendak melarikan diri saat di sergap. Usaha Kepolisian jajaran Polres Sigi dalam mengungkap dan menangkap para tersangka spesialis curanmor yang beraksi diwilayah Kabupaten sigi membuahkan hasil. Dari Empat orang yang ditangkap satu tersangka berhasil dilumpuhkan dengan timah panas dibagian kaki.
Ke Empat tersangka itu diketahui berinisial MF, EA, MA (19), dan AR (20). Dalam kelompok itu, diketahui terdapat dua tersangka yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polsek Marawola.
Tersangka DPO ini disergap saat berada di persembunyiannya diwilayah Kabupaten Sigi.
Baca Juga : Polisi Selidiki Kasus Pembunuhan Wanita Asal Sigi yang Ditemukan Bersama Kampak Merah
Saat petugas Reskrim Polsek Marawola, mendapatkan informasi keberadaan pelaku kemudian langsung bergerak melakukan penangkapan.
Namun, bukannya menyerahkan diri, pelaku malah kabur dari kepungan petugas. Melihat situasi yang membahayakan, Polisi langsung melakukan tindkan tegas dan terukur dengan cara melumpuhkan tersangka.
Baca Juga : DPO NAPI NARKOBA BERHASIL DIRINGKUS POLRES SIGI
Kapolres Sigi AKBP Yoga Priyahutama, melalui Kapolsek Marawola Iptu Azis membenarkan hal itu, penangkapan para tersangka curanmor itu berdasarkan laporan polisi LP/30/ V/2021/ Sulteng/Res Sigi/Sek Marawola, dan LP / 31 / V / 2021 / Sulteng/Res Sigi/Sek Marawola.
“Empat orang diamankan ini adalah tersangka pelaku pencurian motor dan sepeda yang beraksi di Desa Tinggede, Marawola,” Iptu Azis, di Mapolsek Marawola, Rabu 2 Juni 2021.
Baca Juga : Panglima TNI dan Kapolri Bentuk Tiga Tim Buru Sisah Kelompok MIT di Poso
Azis menjelaskan, saat dilakukan penangkapan pelaku curanmor, satu tersangka yang juga merupakan DPO Polsek Marawola terpaksa di lumpuhkan dengan tima panas karena berusaha melarikan diri.
”Dari empat tersangka ini dua diantaranya adalah DPO, salah satunya yang di lumpuhkan ini karena tidak mengindahkan tembakan peringatan,” tegasnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, tambah azis, para tersangka beserta sejumlah barang bukti (BB) sepeda motor telah diamankan di Polsek Marawola, untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Untuk ke Empat tersangka yang sudah ditahan itu, akan disangkakan dengan pasal 363 ayat (1) KUHP dengan ancaman paling lama 5 tahun penjara. Sementara untuk satu tersangka DPO lainnya, saat ini masih dalam pengejaran pihak reskrim Polsek Marawola.
”Pelakunya ada 5 orang, satu orang lagi masih dalam pengejaran,” tutupnya.