Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH-Progresif) Sulawesi Tengah, Abdul Razak mengatakan, proyek kontruksi fasilitas publik berbiaya mahal ini sudah jelas menguras banyak anggaran, belum lagi risiko kegagalan tinggi, sehingga memicu terjadinya kerugian.
“Harus penegak hukum bertindak secara cepat dalam menangani persoalan ini agar ada kepastian siapa yang bertanggung jawab dalam proyek tersebut” katanya kepada Trilogi.
Razak menjelaskan, masalah yang timbul, bila proyek tersebut ditenggarai mengabaikan standar-standar speksifikasi yang sudah disepakati dalam proyek ini. Untuk itu, ia meminta akan ada upaya profesional Aparat penegak hukum dalam melakukan pengusutan.
“APH punya wewenang yang diberikan oleh Negara melalui UU agar melakukan pemantauan, pengawasan dan bahkan sampai soal penindakan jika terjadi kerugian Negara dalam satu pekerjaan yang menggunakan dana Negara” jelasnya.
Persoalan rumit di proyek berlabel bencana yang sudah berpolemik ini, kata Razak, aparat penegak hukum seharusnya bergegas turun menggandeng ahli kontruksi dan keuangan dalam melakukan pengusutan.
Ahli kontruksi dan keuangan bakal di dengarkan penjelasanya tentang kemungkinan adanya penghitungan dan pelaksanaan yang salah dalam proyek yang digarap PT Sentra Multikarya Infrastruktur ini.
“Kegagalan pekerjaan kontruksi adalah keadaan hasil pekerjaan kontruksi yang tidak sesuai spesifikasi pekerjaan sebagaimana disepakati dalam kontrak kerja, baik sebagian maupun keseluruhan akibat dari kesalahan pengguna jasa atau penyedia jasa, harus di usut tuntas biar tidak menimbulkan persepsi buruk di publik” ungkapnya.