“Bagi penegak hukum, ini bisa menjadi pintu masuk tindak pidana pertambangan dan lingkungan bila PT SMS telah lakukan aktivitas di lapangan. Sebaiknya sekedar saran, Kepala Desa setempat bisa melaporkan hal ini baik ke Ombudsman, Kepolisian, Kejaksaan juga Kementerian ESDM dan Lingkungan Hidup,” sarannya.
Seperti diketahui, keluarnya surat rekomendasi Gubernur Sulteng kepada PT SMS untuk melakukan Pilot Project di wilayah Desa Oyom, Kebupatan Tolitoli telah menimbilkan pro kontrak dikalangan masyarakat khususnya masyarakat di Desa Oyom.
Bahkan masyarakat Oyom melakukan aksi unjuk rasa di Kantor DPRD Sulteng pada Kamis, 8 Desember 2022 lalu meminta agar Gubernur Sulteng mencabut rekomendasi tersebut karena dinilai sangat berponsi menimbulkan perpecahan ditengah – tengah masyarakat Desa Oyom.
Kini, rekomendasi yang dikelurkan Gubernur Sulteng kepada PT SMS itu telah menjadi perhatian public secara luas, sehingga perlu mendapat perhatian dari Gubernur Sulteng.