Main Sulap Dokumen Tender 184 Miliar
Setumpuk dokumen yang dimiliki Trilogi bersama tim, menunjukan ada sejumlah kejanggalan di balik tender proyek Rehabilitasi dan Renovasi Rumah Sakit Pendidikan Universitas Tadulako senilai Rp184 miliar. Jauh sebelum di tender digelar, sepertinya PT Cimendang Sakti Kontrakindo (CSK) terlihat sudah “disiapkan” menjadi pemenang.
Perusahaan asal Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang tersebut di duga kuat merekayasa dokumen tender sebagai syarat dalam proses pengadaan barang dan jasa. Modus lama untuk menggasir anggaran proyek.
Amat mencurigakan, PT Cimendang Sakti Kontrakindo ditetapkan sebagai pemenang tender proyek senilai Rp184 miliar oleh Kelompok Kerja (POKJA) pemilihan 73 Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Kontruksi (BP2JK) wilayah Sulawesi Tengah. Sejumlah lampiran dokumen milik PT CSK di duga tidak sesuai dengan yang tercantum dalam syarat tender.
Pemerintah perlu mengusut kemungkinan adanya kecurangan yang dilakukan oleh perusahaan ini demi menghindari konfilik kepentingan dan membatalkan tender proyek yang diselimuti banyak kejanggalan itu. Penegakan hukum itu penting demi memberikan efek jera bagi pengusaha nakal sekaligus menggenjot penerimaan Negara melalui sektor pengadaan barang dan jasa.
Kamis 7 Desember, Trilogi bersama tim berhasil berkomunikasi dengan salah satu peserta tender proyek Rehabilitasi dan Renovasi Rumah Sakit Pendidikan Universitas Tadulako. Dia tahu banyak soal kejanggalan pada proses tender yang sudah dilakukan dua kali oleh POKJA 73 BP2JK Wilayahn Sulawesi Tengah. Kepada kami dia, bersedia menjadi sumber untuk di wawancarai dan meminta identitasnya tidak di publis.
“Minta tolong pak kalau mau dimuat di media, jangan sebut nama saya, ya !” kata sumber dibalik telfon selularnya.
Dari keterangannya kepada kami, semua proses tender pertama dan tender kedua sepertinya ada satu perusahaan yang berusaha untuk di akomodir untuk jadi pemenang dengan cara tak lazim, sehingga proses itu di ditenggarai ada yang bermain.
“Yang kami temukan beberapa dokumen milik perusahaan pemenang itu (PT CSK-red), setelah kami cek melalui Barcode tidak ditemukan link yang mengarah ke database dokumen asli yang di aploud. Ini kami menduga, dokumenya sudah di palsukan, kenapa pokja bisa meloloskan perusahaan ini jadi pemenang ?” tanya sumber.
Keputusan tender oleh POKJA Pemilihan 73 BP2JK Sulawesi Tengah Dirjen Bina Kontruksi Kementrian PUPR itu dipersoalkan. Salah satu peserta menuding pemenang tender mengajukan syarat administrasi palsu dalam proses tender. Pemenang tender proyek senilai Rp18 4 miliar itu adalah PT Cimendang Sakti Kontrakindo.