Kinerja Kejaksaan dinilai kian melemah. Penggiat anti korupsi di Sulawesi Tengah terus melayangkan kritik atas kinerja Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah.
Sejumlah laporan dugaan korupsi, hingga akhir tahun 2023 banyak yang masih berjalan ditempat. Salah satunya laporan dugaan korupsi proyek RR01 yang sudah menggerus dana bencana sebesar Rp223,2 miliar.
Abdul Salam menilai setidaknya terdapat beberapa laporan KRAK atas dugaan korupsi yang terjadi di Sulawesi Tengah, lambat penangananya. Bahkan dari itu, penyidik dinilai hanya berputar-putar pada tahap penyelidikan.
Ketegasan Kejati Sulteng sempat membesarkan hati, tapi kemudian timbul waswas ketika terasa ada perbedaan perlakukan antara satu kasus dan kasus lainya.
“Jangan tebang pilih menangani laporan dugaan korupsi proyek di Sulteng, bisa berbahaya jika usaha menindak perkara dibatas-batasi !. Di satu sisi, Kejati Sulteng garang menaikan sejumlah perkara dugaan korupsi proyek APBD yang bermasalah” tegasnya.
Untuk memecah kebuntuan penyelidikan dalam laporan di Kejati Sulteng, tambah Abdul Salam, kami meminta agar KPK turun tangan untuk segera melakukan penanganan Kasus Dugaan Korupsi, pada Pelaksanaan proyek Rekonstruksi dan Rehabilitasi Ruas Jalan Tompe-Dalam Kota Palu-Surumana Tahun Anggaran 2019, yang dikerjakan oleh PT Nindya Karya-Passokorang KSO yang di bandrol sebesar Rp223,2 miliar.
“Langkah-langkah penyelidikan hukum terkait dengan adanya laporan pengaduan awal segera dilakukan, karena dari hasil investigasi kami secara tuntas, terjadi indikasi dugaan kerugian keuangan Negara di proyek itu” tegasnya.
UNSUR MASALAH DALAM LAPORAN KRAK SULTENG
- Bahwa Pada Tahun 2019 Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II Provinsi Sulawesi Tengah telah memprogramkan Pelaksanaan Rekonstruksi dan Rehabilitasi Ruas Jalan Tompe-Dalam Kota Palu-Surumana, dengan Nilai Pagu Rp. 207.050.918.000,- dan Nilai HPS Rp. 207.050.918.000.
- Bahwa setelah dilakukan proses lelang Rekonstruksi dan Rehabilitasi Ruas Jalan Tompe-Dalam Kota Palu-Surumana, proyek tersebut dimenangkan oleh PT Nindya Karya Wilayah 5 dengan Nilai Penawaran sebesar Rp. 165.640.735.000,- dan selisih antara nilai penawaran dengan HPS sebesar Rp. 41.410.183.000,- (20%).
- Bahwa PT Nindya Karya Wilayah 5 berdasarkan urutan penawaran berada pada penawar dengan urutan ke 5 dan mengalahkan perusahan- perusahan sebagai berikut: PT Waskita Karya dengan nilai penawaran Rp148.177.234.205, PT Ridlatama Bahtera Const nilai Penawaran Rp155.300.000.003, PT Istaka Karya dengan nilai Penawaran Rp158.977.732.952, PT Yasa Patria Perkasa nilai Penawaran Rp161.220.855.155, dan PT Nindya Karya dengan nilai Penawaran Rp165.640.735.000.
- Bahwa Proyek dengan jangka waktu pelaksanaan selama 450 hari kalender yang dilaksanakan oleh PT Nindya Karya Passokorang KSO dan pelaksanaannya di mulai dari tanggal 2 Oktober 2019 sampai dengan tanggal 19 Januari 2021 dan telah mengalami keterlambatan selama kurang lebih 100 hari, sehingga diperpanjang sampai dengan tanggal 30 April 2021 dan hanya dikenakan denda sebesar Rp. 202.911.017.