Korban Non Yudisial Pelanggaran HAM di Sulteng
Kementerian Pekerjaan umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) gandeng Tim Pemantau Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat (PKPHAM) akan melaksanakan kegiatan perbaikan atau pembangunan rumah bagi masyarakat korban pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang berat di Provinsi Sulawesi Tengah mulai tahun 2024 mendatang.
Saat ini, Kementerian PUPR juga terus berkoordinasi dengan berbagai pihak guna memverifikasi calon penerima peningkatan kualitas rumah atas pelanggaran HAM berat di Sulawesi Tengah.
“Kementerian PUPR bersama Tim PKPHAM akan berupaya melaksanakan perbaikan atau pembangunan rumah bagi masyarakat korban pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang berat di Provinsi Sulawesi Tengah mulai tahun 2024 mendatang,” ujar Direktur Jenderal Perumahan Kementerian PUPR, Iwan Suprijanto saat melaksanakan kunjungan kerja ke Sulawesi Tengah, Kamis (14/12/2023).
Iwan menerangkan, kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non Yudisial Pelanggaran HAM Yang Berat dan Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 2023 tentang Tim Pemantau Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non Yudisial Pelanggaran HAM Yang Berat.
“Tujuannya memenuhi hak dasar atas perumahan yang layak sebagaimana diatur dalam undang-undang dasar dan kovenan internasional,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Iwan menambahkan, pembangunan dan peningkatan kualitas rumah tidak layak huni merupakan perwujudan penyelesaian non yudisial bagi masyarakat korban pelanggaran HAM yang berat yang ada di Provinsi Sulawesi Tengah.
Setidaknya ada dua jenis kegiatan pembangunan yakni pertama, membangunan rumah berupa kegiatan membangun rumah baru di atas kavling tanah matang atau membangun kembali rumah tidak layak huni yang memiliki tingkat kerusakan total sehingga menjadi layak huni. Kedua adalah perbaikan rumah yakni kegiatan meningkatkan kualitas rumah sehingga menjadi layak huni.
Sebagai informasi, Kementerian PUPR akan menindaklanjuti rekomendasi dari Tim PKPHAM. Ke depan prosedur pelaksanakan kegiatan yang dilaksanakan Kementerian PUPR adalah dari hasil rekomendasi PKPHAM, hasil verifikasi teknis dan administrasi yang dilakukan Kementerian PUPR, persetujuan bentuk penanganan mencakup bentuk, tipe dan alokasi biaya, perencanaan desain sebagai dasar pelaksanaan yang akan dilaksanakan oleh Kementerian PUPR dan pelaksanaan oleh Kementerian PUPR baik secara swakelola/ e-katalog / penunjukkan langsung atau lelang dan penyerahan hasil pelaporan kerja penerima rekomendasi
Adapun syarat penerima bantuan antara lain korban atau ahli waris dari korban terdampak pelanggaran HAM yang berat, memiliki atau mengusasi dan menempati tanah dengan alas hak yang sah dan belum memiliki rumah atau memiliki atau menguasai dan menempati rumah yang diusulkan.
Saat ini, imbuhnya, Kementerian PUPR juga sedang melaksanakan verifikasi calon penerima peningkatan kualitas rumah atas pelanggaran HAM yang berat di Sulawesi Tengah. Ada sekitar 73 unit rumah di enam kabupaten / kota antara lain Kota Palu (46 unit), Kabupaten Sigi (2 unit), Kabupaten Donggala (17 unit), Kabupaten Buol (2 unit), Kabupaten Morowali Utara (1 unit), Kabupaten Parigi Moutong (5 unit).