Sementara itu Relawan Pasigala, Moh Raslin menuding pihak pokja 50 BP2JK wilayah Sulawesi Tengah bersama Pengguna anggaran PPK 1,6 Satker PJN wilayah I BPJN Sulawesi Tengah, menciptakan sejumlah akal-akalan untuk mengangkangi aturan saat tender itu dilakukan.
Menurutnya kendati dibungkus dengan program pemulihan infrastruktur pasca bencana, akal-akalan para oknum penyelenggara negara tersebut akhirnya bau amisnya meruyak. Tender proyek yang dibiayai dari pinjaman Japan International Cooperation Agency atau JICA itu hanyalah ajang untuk bagi-bagi proyek.
“Para pihak ini dapat terjerat pasal 2 atau pasal 3 Undang-undang RI Tindak Pidana Korupsi yang mengatur tentang penyalahgunaan wewenang untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang menyebabkan kerugian pada negara” ungkap Raslin.
Raslin menduga ada indikasi kuat intervensi yang melibatkan bukan orang sembarangan pada proses tender proyak Rekontruksi jalan akses danau lindu itu. Minimal, kata dia, ada orang yang berpengaruh serta memiliki kewenangan tertentu, meski peranya tidak secara langsung.
“Kami sudah kordinasi dan sepakat akan melakukan aksi demo di dua Balai itu, lalu kemudian akan mempersiapkan laporan kejanggalan-kejangalan saat proses tender sampai penetapan pemenang yang diduga banyak sarat kejanggalan ke KPK” tegasnya.
Kisruh tender Rekontruksi jalan akses Danau Lindu yang di ikuti sebanyak 106 peserta lelang itu telah dimenangkan oleh PT Sarana Multi Usaha. Penetapan pemenang tender yang diduga syarat kejanggalan tersebut, masih menjadi buah bibir.
Banyak pihak yang menuding proses tender proyek milik PPK 1,6 Satker PJN wilayah I, sengaja dipaksakan untuk mengakomodir pihak tertentu.
Belakangan bukti dokumen milik perusahaan pemenang yang dilampirkan dalam tender itu, diduga tidak sesuai dalam syarat lelang.