Kades Ambunu di Adukan ke Kejaksaan
Seluas 30 hektare lahan mangrove terancam hilang, terkait dengan dugaan persengkongkolan penjualan lahan managrove ke perusahaan pertambangan nikel, Kepala Desa Ambunu, Kecamatan Bungku Barat, Morowali di adukan ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah.
Kepala Desa Ambunu, Fadly di tenggarai terlibat dalam persekongkolan atas penjualan lahan mangrove di Morowali kepada pihak perusahaan tambang nikel PT Baoshou Taman Industry Investment Group (BTIIG) seluas 30 hektare.
Atas indikasi itu, Ahmad selaku Ketua Badan Perwakilan Desa (BPD) Ambunu Periode 2020-2023, lantas kemudian di adukan ke pihak Kejati Sulteng pada Senin 9 Oktober 2023, atas dugaan tindak pidana korupsi merugikan negara dan perekonomian negara dengan menjual lahan mangrove.
Dalam laporannya, Ahmad menyebutkan, bahwa keberadaan hutan mangrove yang berlokasi di pinggiran pantai Desa Ambunu, tetap terjaga dengan baik sejak Desa Ambunu berdiri.
Selama adanya Kepala Desa Ambunu pertama sampai kades ke 11, pohon mangrove tumbuh di sepanjang pesisir pantai terjaga dengan baik.
Masalah mulai muncul setelah pemilihan kepala Desa Ambunu ke 12, dengan terpilih Bapak Fadli sebagai Kades Ambunu Periode 2018 — 2023.
“Akhir tahun 2022, Kades Fadly, menerbitkan Surat Keterangan Tanah (SKT) untuk area lokasi tumbuhnya pohon mangrove,” tulisnya dalam laporan yang ditujukan ke Kejati Sulteng.
Disebutkan, SKT diberikan kepada sejumlah keluarga dekatnya, bahkan ikut diberikan kepada istri dan anaknya sendiri. Ada 10 orang warga yang diberikan SKT, untuk sekitar 30-an hektar lahan mangrove tersebut.
Seiring masuknya perusahaan tambang PT. BTIIG di tahun 2021, dan diakhir tahun 2022, mulailah ada pengukuran. Peristiwanya diawal tahun 2023,terjadilah transaksi jual beli, yang Kemudian perusahaan mulai membabat hutan mangrove dengan menggunakan alat berat.
“Perusahaan membayar kepada 10 pemegang SKT Lahan Mangrove dengan harga Rp500 juta per hektar, tanpa melibatkan anggota BPD Ambunu,” sebut Ahmad.