Setelah ditetapkan tersangka korupsi oleh KPK terkait sangkaan suap Rp800 juta, Hakim Agung Sudrajat Dimyati, ternyata pernah menangani perkara perdata Permasalahan pembangunan Stadion Mandala Krida, Yogyakarta senilai Rp85,83 miliar.
Hakim Agung Sudrajat Dimyati, pada perkara berkualifikasi perdata khusus dengan kategori persaingan usaha tercatat pada salinan putusan kasasi di Nomor: 893 K/Pdt.Sus-KPPU/2020.
Perkara itu ditangani dan diadili oleh majelis hakim agung kasasi MA yang diketuai oleh Syamsul Ma'arif dengan anggota Sudrajad Dimyati dan Ibrahim.
Sebelumnya perkara tersebut lebih dulu diajukan oleh enam perusahaan sebagai pemohon melawan KPPU sebagai termohon. Para pemohon itu PT Eka Madra Sentosa (EMS) yang diwakili oleh Direktur Utama A Edi Zuhaidi.