Perkara itu diputuskan oleh tiga orang majelis hakim kasasi MA dalam rapat musyawarah majelis hakim pada Agustus 2020 silam.
Ditetapkan Tersangka Oleh KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut uang dari pengacara ke Dessy Yustria (staf kepaniteraan) sebesar Rp 2,2 miliar. Lalu uang itu akan dibagi-bagi ke jaringannya.
Salah satunya ke asisten hakim agung Sudrajat Dimyati, Ely sebesar Rp 100 juta dan terakhir hakim agung Sudrajat Dimyati sebesar Rp 800 juta.
Penetapan tersangka hakim agung itu diumumkan Ketua KPK Firli Bahuri. Yang jadi tersangka kasus suap perkara yaitu: