Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu melaksanakan Rapat Pleno Tertutup Penetapan Pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palu tahun 2020 bertempat di kantornya, Rabu (23/9/2020).
Ketua KPU Kota Palu, Agussalim Wahid mengatakan, pihaknya menetapkan pasangan calon berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Model BA. HP-KWK atau Berita Acara Model BA.HP Perbaikan-KWK melalui rapat pleno.
Selain itu, KPU Palu juga membuat berita acara tentang Penetapan Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota 2020 dengan mencantumkan nama pasangan calon yang berstatus memenuhi syarat (MS) sebagaimana tercantum dalam BA Model BA.HP-KWK atau BA Model BA.HP Perbaikan-KWK.
Dalam rapat itu, pihak KPU Palu akhirnya resmi menetapkan pasangan calon yang akan mengikuti pilkada di wilayahnya pada 9 Desember 2020 mendatang.
Mereka yang ditetapkan sebagai pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Palu itu adalah Hidayat-Habsa Yanti Ponulele, Aristan-Muhammad Wahyuddin, Hadianto Rasyid-Reny A Lamadjido, dan Imelda Liliana Muhidin-Arena JR Parampasi.
Keempat pasangan itu ditetapkan sebagai calon walikota dan wakil walikota Palu dengan status memenuhi syarat.
“Semua dinyatakan memenuhi syarat,” katanya.
Setelah penetapan pasangan calon, pihak KPU Palu selanjutnya mengagendakan penarikan nomor urut bagi pasangan calon pada Kamis (24/9/2020) besok pukul 08.00 pagi Wita di sebuah hotel Jalan Mohammad Hatta.
“Kami sampaikan untuk peserta kegiatan besok terbatas sesuai PKPU yakni menerapkan protokol kesehatan dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19,” kata Agussalim yang didampingi empat Komisioner KPU Palu lainnya.
Kegiatan penetapan calon itu turut dihadiri Komisioner Bawaslu Palu, para liaison officer dan partai pengusung pasangan calon.