Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Sulawesi Tengah (Sulteng) Tahun 2020 ini dipastikan hanya diikuti dua pasangan calon (paslon).
Penetapan pasangan calon tersebut telah dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulteng melalui rapat pleno tertutup, Rabu 23 September 2020.
Berdasarkan Berita Acara Hasil Pleno Nomor: 198/PL.02.3-BA/72/Prov/IX/2020 Tanggal 23 September 2020, KPU Provinsi Sulteng menetapkan Rusdy Mastura-Ma'mun Amir dan Mohamad Hidayat Lamakarate-Bartholomeus Tandigala sebagai calon peserta pemilihan gubenur dan wakil gubenur Sulteng Tahun 2020.
Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan KPU Provinsi Sulawesi Tengah Nomor: 402/PL.02.3-Kpt/72/Prov/IX/2020.
Ketua KPU Sulteng, Tanwir Lamaming, mengatakan, dua pasangan calon yang dimksud telah memenuhi syarat.
“Kami juga sudah menyampaikan ke LO masing-masing karena berkaitan dengan pembukaan rekening khusus. Agenda selanjutnya adalah pengundian nomor urut dan penandatanganan pakta integritas besok,” katanya.
Sementara itu, Divisi Sosialisasi, Partisipasi Masyarakat (Parmas) dan Sumber Daya Manusia (SDM) KPU Sulteng, Sahran Raden, mengatakan, penetapan bakal pasangan calon sebagai pasangan calon tersebut sesuai Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2020, Tentang tahapan Program dan Jadwal Pemilihan Serentak lanjutan Tahun 2020.
Menurutnya, kedua pasangan calon yang ditetapkan itu berdasarkan BA. HP.KWK Bakal Pasangan Calon Nomor: 181/PL.02.2.2-BA/72/Prov/ix/2020 tentang Hasil Penelitan Keabsahan Dokumen Persayaratan Calon pada tanggal 13 September 2020 dan BA.HP.KWK. Perbaikan Bakal Pasangan Calon Nomor: 190/PL.02.2BA/72/Prov/IX/2020 pada tanggal 17 September 2020.
“Selanjutnya akan dilakukan pengundian nomor urut pada tanggal 24 September 2020 pada Pukul 09.00 Wita di aula KPU Provinsi Sulawesi Tengah,” katanya.
Kata dia, rapat pleno penetapan nomor urut harus dihadiri pasangan calon. Jika berhalangan hadir, maka wajib menyerahkan surat keterangan berhalangan hadir yang dapat dipertanggung jawabkan.
Pihaknya sendiri akan membatasi jumlah peserta yang hadir di dalam ruangan tempat dilaksanakannya kegiatan. Mereka yang bisa hadir, yakni KPU provinsi, pasangan calon, ketua tim kampanye, saksi paslon, Bawaslu 2 orang, dan lembaga atau instansi terkait dengan mempertimbangkan kapasitas ruangan atau tempat pelaksanaan kegiatan yang memperhitungkan jarak paling kurang satu meter antar peserta.
“Kami mengimbau kepada pasangan calon agar tidak membawa pendukung ke Kantor KPU Provinsi Sulawesi Tengah untuk menghindari terjadinya kerumunan di dalam dan luar ruang kegiatan. Kami juga berharap agar peserta mematuhi protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid-19,” tutupnya.