“Alhamdulillah dengan perjuangan yang cukup panjang saat ini, WPR sudah ditetapkan oleh pemerintah. Kita tinggal fokus untuk dapatkan IPR dan keberadaan PT SMS yang membuat puluhan koperasi di Desa Oyom , sudah sangat menggangu proses dan upaya masyarakat untuk mendapatkan legalitas agar bisa melakukan aktivitas penambangan secara legal,” ujar Hamka.
Dikonfirmasi terpisah Ketua Koperasi Mitra Tambang Pesonguan, Abd Rachmat Pombang juga membenarkan apa yang disampaikan ketua koperasi Arung Punggawa.
“Sejak awal, PT SMS sudah menimbulkan permasalahan di masyarakat Desa Oyom . Pada mulanya kami tidak mengenal perusahaan itu, yang kami ketahui hanyalah Ahmad Sumarlin. Nama beliau sangat kami ingat, karena pada waktu kami melakukan aktivitas penambangan di lokasi yang saat ini menjadi lokasi WPR, orang-orangnya lah yang menghentikan dan mengganggu aktivitas kami dengan alasan di lokasi tersebut tidak terdapat izin,” kata Abd Rachmat Pombang.
Lebih lanjut Abd Rachmat Pombang menyampaikan, setelah lokasi ditinggalkan masyarakat, justru orang-orangnya Akhmad Sumarling yang melakukan aktivitas dan berhasil mengeluarkan puluhan ton material ke luar daerah dan yang lebih menyakitkan setelah WPR yang diperjuangkan masyarakat bersama dengan APRI, Koperasi Arung Punggawa berhasil, eh tiba-tiba Ahmad Sumarlin dengan mengatasnamakan PT SMS membentuk puluhan koperasi dan saat ini dengan semua kekuatan dan pengaruhnya ditingkat provinsi berusaha menguasai WPR itu.
“Tentu saja tidak akan kami biarkan, kalau benar Akhmad Sumarling mau melakukan pilot project, kenapa yang bersangkutan tidak pernah mensosialisasikan dengan koperasi-koperasi yang sudah ada. Bukannya justru membuat puluhan koperasi baru yang pada akhirnya menimbulkan perpecahan di kalangan masyarakat,” tandas Abd Rachmad Pombang.