Kejaksaan Negeri Kabupaten Parigi Moutong (Parimout) menahan mantan Kepala Desa dan sekretaris desa Kasimbar, Kecamatan Kasimbar, Samsudin Halpin dan Zainuddin. Keduanya diduga kuat melakukan tindak pidana korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2017 yang merugikan negara sebesar Rp 200 juta.
Aksi memperkayai diri sendiri itu dilakukan keduanya saat menjabat sebagai kepala desa dan sekretaris di Pemerintahan desa Kasimbar dua tahun yang lalu. Saat itu, Samsudin Halpin bersama Sekretaris desa Zainuddin, tidak mampu mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran kepada warga desa saat menggelar rapat Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) dengan warga. Hingga pada akhirnya warga melaporkannya kepada kejaksaan.
Anggaran yang diselewengkan tersebut, merupakan anggaran dari program pembangunan desa yang tidak dijalankan. Dan anggaran yang tidak termasuk dalam item pekerjaan yang SPJ nya dibuat secara fiktif serta memalsukan sejumlah tandatangan dalam pembuatan SPJ.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Parimout, Mohammad Tang, mengatakan penahanan terhadap keduanya itu dilakukan selama 20 hari ke depan untuk memudahkan proses penyidikan yang bertujuan agar keduanya tidak melarikan diri serta tidak menghilangkan barang bukti, dan mengulangi tindak pidana.
Terungkap dalam proses penyelidikan sebelumnya, kata Mohammad Tang, modus yang dijalankan kedua tersangka dalam perkara ini dengan memalsukan Surat Pertanggung Jawaban (SPJ), memalsukan tanda tangan serta beberapa pembangunan fisik yang dikerjakan tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Belanja (RAB).
“Ada pembangunan plat deuker dan draenase yang tidak sesuai. Kita sasar seluruhnya baik ADD maupun DD selama setahun, serta semua yang dianggarkan tahun 2018,” kata Mohammad Tang, seperti dikutip di mediaalkhaerat.com, Rabu 21 Agustus 2019.
Penyimpangan yang dilakukan kedua tersangka itu, sambung Mohammad Tang, telah mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan Negara sekitar Rp200 juta lebih. Selain itu, lanjut dia, penggunaan uang negara yang dititipkan ke desa juga harus sesuai aturan agar tidak berhadapan dengan hukum.
“Ini sudah penyidikan, dan kita upayakan secepatnya untuk tahap 1 segera dilimpahkan ke pengadilan,” bebernya.
Mohammad Tang berharap agar dengan pengungkapan kasus tersebut, bisa menjadi perhatian bagi pemerintah desa lainya yang tersebar diwilayah hukum Kejari Parimout, agar tidak main-main dalam mengelola keuangan negara maupun daerah.