Merasa dirugikan setelah ditetapkan sebagai tersangka atas laporan tuduhan penggelapan dana proyek hasil pengadaan 25 unit motor Yamaha di CV Akai Jaya Motor pada tahun tahun 2021 silam. Wakil Direktur CV Mentari Jaya Mandiri akan tuntut balik pelapor.
Ditenggarai ada unsur pidana karena Direktur dan Wakil Direktur CV Mentari Jaya Mandiri sebagai perusahaan yang ditunjuk melakukan pekerjaan itu mengaku tidak pernah menandatangani satu lembar dokumen pun dari paket proyek itu.
Namun penyidik Kepolisian Daerah Sulteng telah menetapkan tersangka kepada Direktur CV Mentari Jaya Mandiri, Dedhy Sancitra, dan Wakil Direktur, Zainal Abidin dan Rahmawati (Istri almarhum) dalam kasus dugaan penggelapan dana pengadaan 25 unit kendaraan motor dinas nilainya Rp600,2 juta, bagi tujuh dinas tersebar di Kabupaten Morowali dan Sulteng.
Dari jumlah dana Rp600,2 juta, dana belum disetorkan CV Mentari Jaya Mandiri ke salah satu perusahaan dealer motor sebesar Rp323,5 juta.
Padahal berdasarkan pemeriksan rekening koran dana yang masuk dari pembayaran dinas ke CV Mentari Jaya Mandiri hanya sebesar Rp 553.2 juta dan telah disetorkan ke rekening CV Akai Jaya salah satu perusahaan dealer sepeda motor sebesar Rp547,4 juta.
Namun dalam penetapan status tersangka, Wakil Direktur CV Mentari Jaya Mandiri, Zainal Abidin menilai ada kejanggalan, dan penyidik tidak mempunyai dua alat bukti cukup.
Pada pertemuan yang digelar Selasa 6 Desember 2022 kemarin, Zainal Abidin mengatakan, dirinya ditetapkan tersangka, bersama menantunya Dedhy Sancitra dan Rahmawati sebab dituding menggelapkan dana penjualan motor senilai Rp600,2 juta milik perusahaan dealer motor.