“Tidak ada perjanjian kerja sama yang disampaikan ke kami. Dan selama ini pihak diler dan dinas terkait tidak pernah menghubungi. Harusnya, dokumen pengadaan motor itu tidak boleh di proses jika tidak diketahui oleh direktur perusahaan,” bebernya.
Zainal Abidin juga membeberkan, untuk serah terima kendaraan hasil pengadaan tidak pernah membuat berita acara serah terima kendaraan, dan menunjuk perusahaan dealer tersebut mengantarkan motor ke dinas-dinas.
“Disini ada persoalan pemalsuan tanda tangan. dan saya melihat keanehan dalam hal ini, karena harusnya tanda tangan dalam dokumen dan pencairan uang itu sudah dipalsukan. Dengan adanya pemalsuan tanda tangan direktur yang terdapat di seluruh lembaran dokumen kontrak, harusnya yang jadi korban kami,” ujarnya.
Sementara itu, pihak CV Akai Jaya yang diwakili oleh Nelson ketika dikonfirmasi hanya menjawab akan melakukan kordinasi terlebh dahulu kepada bagian yang menangani pengadaan 25 unit motor itu.
Sebab, menurut dia belum mengetahui persis permasalahan kejadian itu.
“Saya belum tahu persis permasalahannya, nanti saya tanya dulu bagian yang menangani ya. Nanti saya hubungi lagi ya,” ujarnya seperti yang dikutip dari Wartasulawesi.