Padahal berdasarkan bukti setoran istri almarhum dana yang sudah disetor ke rekening diler motor tersebut melalui Bank Sulteng Rp276,7 juta, Bank BRI Rp103, 2 juta ke rekening almarhum Rp154,5 juta notabene karyawan dealer motor itu juga, sehingga bila ditotal Rp547,4 juta.
“Bila dinilai selisihnya hanya Rp5,8 juta , tidak seperti yang dituduhkan,” kata Zainal Abidin yang didampingi Kordinator Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia atau LPPNRI untuk Sulawesi Tengah, Harsono Bareki.
Kasus adanya penjualan motor ini baru diketahui oleh pihak keluarga setelah anak tersangka Akmal Syahban (almarhum) merupakan karyawan dealer motor itu meninggal dunia pada Agustus 2021 silam, saat pihak dealer diwakili bendaharanya bernama Betty mendatangi keluarga tiga hari setelah pemakaman almarhum Akmal Syahban.
“Jadi persoalan itu baru diketahui setelah anak saya meninggal. Selama ini dealer juga tidak memberitahukan. Nanti setelah tiga hari setelah meninggal, mereka datang kerumah, itu si Betty yang bendahara itu ,”katanya.
CV Mentari Jaya tidak pernah menunjuk dealer tersebut sebagai mitra dalam pengadaan motor pada instansi Kabupaten Morowali dan instansi Provinsi Sulteng.
Namun selaku wakil direktur, menurutnya, melihat semua tanda tangan dokumen itu dipalsukan, dan Direktur Utama CV Mentari Jaya Mandiri juga tidak pernah memberikan surat kuasa kepada siapapun.
Direktur Utama CV Mentari Jaya Mandiri Dedhy Sancitra mengatakan, sama sekali tidak ada perjanjian kerja sama dengan dinas manapun baik berada di Kabupaten Morowali atau Sulteng, termasuk perusahaan diler itu.