Kordinator II KRAK Sulteng, Abdul Salam meminta Polda Sulteng transparansi dalam penanganam perkara ini, sejak kapan dimulai pemyelidikan , siapa yang melapor, sesuai moto POLRI Presisi (Prediktif, responsibilitas dan transparansi berkeadilan).
“Kasus ini akan kami kawal, jadi kepolisian harus memperlihatkan kinerja mereka, yang mana institusi kepolisian saat ini citranya dimata masyarakat lagi buruk adanya kasus ” Sambo ” katanya.
Dan hal sangat aneh pada proyek ini, gedungnya dikurangi, tapi anggaran ditambah Rp6 miliar.
“Dalam waktu dekat ini kami KRAK melakukan aksi unjuk rasa pekan depan di Mapolda Sulteng,” pungkasnya.
Proyek rehabilitasi dan rekonstruksi fasilitas pendidikan dasar fase 1B senilai Rp37,41 miliar, dikelola oleh BP2W Sulteng, untuk 19 gedung sekolah tersebar di Kota Palu dan Kabupaten Sigi.
Proyek digarap oleh PT SMI dengan konsultan TMC CERC PT Yodya Karya dengan nomor kontrak HK.02.01/KONT/SPPP.ST/PSPPOP.II/02/2020, sudah dilakukan adendum sebanyak empat kali sepanjang 2021.
Ironisnya adendum ketiga nilai kontrak proyek itu berubah dari semula Rp37,41 miliar menjadi Rp43,39 miliar. Bahkan, dari 19 gedung direncanakan direhab, hanya 18 sekolah terealisasi dikerjakan.