Konsepsi pembangunan dalam dimensi wilayah secara umum sering disebut pembangunan ekonomi regional dalam konteks perekonomian makro, misalnya pembangunan ekonomi daerah baik provinsi, kabupaten dan kota.
Dalam konteks operasional pembangunan berdimensi wilayah terkait dengan kegiatan pembangunan yang dilakukan pada kawasan tertentu sebagai wilayah pembangunan.
Oleh : Muhammad Kaharu Dan Hariyanto Fraklin Sengke
Peneliti Muda Badan Penelitian dan Pengembangan Kota Palu
Pemetaan wilayah dapat diklasifikasikan menjadi wilayah homogen, wilayah fungsional dan wilayah perencanaan. Wilayah homogen adalah wilayah yang dicirikan oleh adanya faktor-faktor dominan dan homogen pada suatu wilayah tertentu.
Wilayah fungsional diklasifikasikan berdasarkan fungsinya dan memiliki keterkaitan, ketergantungan serta saling berinteraksi satu sama lain dan tidak terpisahkan dalam kesatuan.
Adapun konsep wilayah perencanaan adalah wilayah yang dibatasi berdasarkan sifat-sifat tertentu pada wilayah tersebut, yang bisa bersifat alamiah maupun non alamiah, sehingga pembangunan di wilayah tersebut perlu dilaksanakan dalam kesatuan wilayah perencanaan.
Pembangunan, konsep ini dikenal dengan istilah pembangunan berdimensi wilayah, yang berdasarkan perundangan dan peraturan yang berlaku, konsep wilayah tersebut dapat diaplikasikan dalam bentuk kawasan.
Menurut Undang-undang Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang, (UU 26/2007) wilayah adalah ruang yang merupakan kesatuan geografis beserta segenap unsur terkait, yang batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan aspek administratif dan atau aspek fungsional.
Dalam pengembangan wilayah dibutuhkan beberapa faktor pendukung yakni, Pertama, Pengembangan wilayah harus berbasis pada sektor unggulan.
Prioritas pada sektor unggulan akan mengarahkan sumber daya pada sektor yang diunggulkan melalui pemetaan antara sektor unggulan dengan sektor yang pendukungnya, Kedua, Pengembangan wilayah dilakukan atas dasar karakteristik daerah yang bersangkutan, baik aspek ekonomi, sosial, budaya, dan politik.
Suatu program hanya dapat tepat dilakukan pada suatu daerah tertentu dan tidak pada daerah dengan karakteristik berbeda lainnya. Ketiga, Pengembangan wilayah harus dilakukan secara komprehensif dan terpadu. Pengembangan wilayah tidak dapat didasarkan pada satu sektor saja, atau pengembangan masing-masing sektor tidak dapat dilakukan secara terpisah.