Mantan PLT Kepala Dinas PUPR Provinsi Sulawesi Tengah, Basir Tanase, menyerang balik. Rupanya, aduan H Asep Rony ke Polisi untuk perkara dugaan penipuan dan penggelapan jual beli proyek dinilai tidak prosedural dan cacat hukum.
Raut wajah Basir Tanase tampak lelah saat berbuka puasa ke-13 di kediamanya di Kelurahan Lasoani, Kota Palu. Barang kali ini karena sepekan terakhir, mantan Kepala Bidang Bina Kontruksi itu menjadi topik pemberitaan sejumlah media atas tudingan jual beli proyek.
Suasana ceria usai perjamuan petang itu, Basir Tanase, memilih irit bicara dan bergeser dari kerumunan para jurnalis yang diundang datang untuk konfrensi pers. Inilah puncak dari sikap Basir Tanase bersama kuasa hukumnya, Suprianus Kandolia untuk menyerang balik.
“Semua keterangan melalui pengacara saya saja, ya !” ungkap Basir Tanase, Senin 3 April 2023.
Setelah di rundung pemberitaan sepekan terakhir, diam-diam kuasa hukum Basir Tanase, menyiapkan jurus untuk menyerang balik. Dan salah satu pukulan rahasia mereka itu diungkap dalam konfrensi pers.
Suprianus Kandolia menyampaikan bahwa laporan ke Polres Tasikmalaya yang dilakukan H Asep Rony Noorhidayat, atas tuduhan penipuan dan penggelapan uang tidak prosedural dan cacat hukum.
“Dari hasil penelusuran saya di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Tasikmalaya, tidak ditemukan dokumen pelaporan atas nama H. Asep Rony Noorhidayat dengan terlapor Ir H. Basir Tanase. Bahkan dalam surat panggilan pemeriksaan terhadap salah seorang saksi, juga tidak mencantumkan nama Ir H. Basir Tanase sebagai terlapor,” jelas Suprianus Kandolia.
Suprianus Kandolia memastikan bahwa laporan H Asep Rony Noorhidayat di Polres Tasikmalaya cacat hukum karena tidak sesuai prosedur yang berlaku di kepolisian.
“Seharusnya, jika benar dia melaporkan pak Basir Tanase secara resmi, maka pelaporan itu harus tercatat di SPKT karena disana aka nada tim penelitian laporan. Saya menduga laporan ini, hanya semacam gertakan karena kekecewaan saja,” ujar pengacara yang datang langsung dari Jakarta ini.
Menurutnya, Basir Tanase sama sekali tidak pernah menerima uang dan tidak pernah menjanjikan akan memenangkan tender proyek di Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Provinsi Sulteng, seperti yang dituduhkan H Asep.
Dia membenarkan bahwa H Asep pernah bertamu dengan Basir Tanase saat masih menjabat sebagai Plt Kadis Bina Marga dan Penataan Ruang Provinsi Sulteng. Namun pertemuan itu hanya satu kali itu saja.
“Pak Basir kan orangnya memang apa adanya, kalau ada tamu pastinya disambut sebagaimana mestinya, tapi itu tidak berarti bahwa pak Basir memastikan bahwa tamun itu akan memenangkan proyek. Pak Basir hanya menyampaikan silahkan penuhi semua persyaratan dan ikuti prosedur yang ada,” jelas Suprianus Kandolia.