Menurut Suprianus, pelapor memang benar telah mengeluarkan sejumlah uang untuk mendapat proyek di Dinas Bina Marga Sulteng, namun jumlahnya tidak seperti yang ramai diberitakan sebesar Rp200 juta. H Asep hanya mengeluarkan uang sekira Rp100 juta.
“Itupun juga bukan diterima atau untuk diberikan kepada klien kami. Tapi sebagai biaya operasional Ibu Saadiah yang memperkenalkan H Asep dengan Basir Tanase yang saat itu menjabat Plt Kadis Bina Marga dan Penataan Ruang Provinsi Sulteng,” teranganya.
“Jadi uang Rp100 juta yang sudah dikeluarkan H Asep itu, yang terima ibu Saadiah itu,” tambahnya.
Dalam pengakuan Basir Tanase kepada dirinya selaku kuasa hukum, H Asep hanya sekali ketemu.
“Apalagi, klien kami juga tidak pernah memastikan atau menjamin akan memenangkan tender,” katanya lagi.
Menurutnya, siapa pun kadis dan di dinas apa pun tidak akan berani memastikan pemenang lelang, karena yang menentukan adalah pokja atau panitia lelang, bukan Kadis.
“Kemungkinan laporan ini hanya di bawah meja. Karena setelah saya lihat alurnya dengan saksi M Artur tidak tercantum nama Basir Tanase sebagai terlapor,”ujarnya.
Suprianus menyatakan, laporan H Asep terhadap Basir Tanase dengan tuduhan dugaan penipuan Rp200 juta dengan menyebutkan dijanjikan paket proyek di Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang itu, sudah terlanjur menjadi perbincangan publik dan sudah mengarah kepada pencemaran nama baik.
Sebagai kuasa hukum Basir Tanase, Suprianus pihaknya akan menempu jalur hukum dan akan melaporkan H Asep Cs atas dugaan pencemaran nama baik.
Meski begitu katanya, pihaknya masih akan melakukan investigasi lebih mendalam, untuk mengetahui duduk persoalan sebenarnya.
“Kemungkinan ini hanya persoalan kekecewaan H Asep, karena saya juga sudah bertemu langsung di kediamannya di Bandung,” jelasnya.
Seperti ramai diberitakan, mantan Plt Kepala Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Provinsi Sulawesi Tengah, Basir Tanase, dipolisikan atas dugaan kasus penipuan dan penggelapan.