Utang Kontraktor di Proyek Bencana
Satu lagi contoh konkret proyek grasah-grusuh penanganan bencana di Sulawesi Tengah yang dituding banyak menyisahkan masalah. Pengakuan para korban dan Investigasi Trilogi bersama Berantas menguatkan tudingan tersebut.
Catatan redaksi Trilogi, mengungkapkan sebagian proyek yang digarap perusahaan yang dikabarkan milik group Nazarudin melekat di Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) Sulawesi Tengah, dua tahun lalu menimbulkan banyak persoalan.
Tak hanya molor dari target ketika itu, tetapi juga proyek senilai Rp38,5 miliar itu justru semakin membebani keuangan pengusaha lokal.
Setumpuk masalah masih bercokol dibekas proyek Pembangunan Sistem Pengolahan Air Limbah Domestik Terpusat atau SPALDT dan Infrastruktur Persampahan Kawasan Huntap Pombewe, di Kabupaten Sigi pada tahun 2021 silam.
Tumpukan masalah itu dinilai vital, seperti pembayaran pelunasan sejumlah vendor lokal yang terikat kontrak dengan pihak PT Telaga Gelang Indonesia dalam pelaksanaan proyek yang dibiayai melalui pinjaman National Slum Upgrading Program (NSUP) Contingency Emergency Response Component (CERC) untuk tahap I.
Seharusnya masalah ini sudah selesai sebelum BPPW Sulawesi Tengah melakukan pembayaran pelunasan proyek terhadap kontraktor PT Telaga Gelang Indonesia atau TGI.
“Dari dua tahun lalu kami di pimpong terus pak sama pihak Balai, malahan ada surat intruksi untuk menyelesaikan pembayaran vendor yang ditandatangani oleh Kabalai Sahbudin itu, tetapi tidak ada realisasinya. Kami ini sudah rugi !” ungkap Alviano Dedi Vitalianus Polii belum lama ini.
Dari urusan tetek bengek, urusan molor, sampai urusan pembayaran pekerja ikut mewarnai jalanya proyek itu. Ada indikasi jika dalam proses pelaksanaan proyek senilai puluhan miliar rupiah itu berpotensi terjadinya persengkongkolan.
“Kami ini seperti dipermainkan, ada apa ini ?, padahal kamilah orang yang bekerja dilapangan siang dan malam. Kami sudah rugi uang, rugi tenaga, rugi pikiran, rugi waktu tapi hak kami tidak diperhatikan” katanya.
Pengakuan Alviano Dedi Vitalianus Polii alias Dedi terkait tetek bengek di proyek senilai Rp38,5 miliar ini bisa menuntun aparat penegak hukum untuk membongkar sederet penyimpangan pada urusan proyek itu.