Dengan kondisi infrastruktur jalan yang kurang maksimal sehingga dapat menimbulkan korban jiwa, warga dapat menuntut apabila mengalami kecelakaan akibat jalan rusak.
Aturan tersebut tertuang dalam Undang-uandang lalu lintas angkutan jalan (UU LLAJ) nomor 22 tahun 2009, tuntutan itu bisa ditujukan kepihak pemegang tanggung jawab atas lokasi jalan yang rusak.
Penyelenggara jalan wajib membenarkan jalan yang rusak serta memberikan rambu tanda atau rambu untuk mencegah terjadinya kecelakaan.
Dalam UU LLAJ juga mencatat bahwa penyelenggara jalan yang tidak segera memperbaiki jalan sehingga menyebabkan kecelakaan lalu lintas dapat terkena sanksi.