Jejak mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Banggai Kepulauan, Achmad Thamrin, yang buron sejak Februari 2022 lalu terlacak di kost-kosan.
Sering berpindah lokasi dan ditenggarai mengendap untuk menetap.
Berikut ini jejak Achmad Thamrin, termasuk upayanya dalam membobol kas keuangan daerah senilai Rp29,3 miliar 4 tahun yang lalu, hingga akhirnya ditangkap.
Sebelumnya Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah melalui Subdit Tipikor telah menerbitkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) Nomor :DPO/07/II/2022/Dit Reskrimsus terhadap tersangka Achmad Thamrin pada 3 Februari 2022 lalu.
Setelah diburu selama kurang lebih 19 bulan lamanya, buronan koruptor kelahiran Waepo 09 Desember 1975 itu berhasil di ciduk.
Kabar penangkapan tersangka yang juga mantan pejabat berpangkat IV/b dengan golongan ruang Pembina tingkat I Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan nomor induk pegawai 197512091995111001, itu lantas dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Pol Djoko Wienartono, menjawab konfirmasi beberapa media di Sulawesi Tengah.
“Iya Benar, Tim Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulteng telah menangkap AT mantan Kepala BPKAD Kab. Bangkep” kata Kombes Pol. Djoko Wienartono di Palu, Sabtu 7 Oktober 2023.
Djoko Wienartono memaprkan penangkapan terhadap tersangka buron itu dilakukan pada hari Jumat 6 Oktober 2023 kemarin, bertempat di salah satu rumah Kos di Luwuk.
Upaya penangkapan buron koruptor Achmad Thamrin dilakukan tim Subdit Tipikor sejak tanggal 3 Oktober 2023 lalu, setelah sebelumnya diterimanya informasi dari masyarakat tentang keberadaan tersangka.
“Saat ini tersangka berada di Polda Sulteng untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut” ujarnya.
Achmad Tamrin menghilang saat tim Dit Reskrimsus Polda Sulawesi Tengah mengusut kasusnya. Penyidik anti rasuah itu “gagal” menangkap bekas Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Banggai Kepulauan itu setelah dia masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).