Keberadaan Achmad Tamrin, menjadi penting karena dia merupakan tersangka sekaligus saksi kunci untuk mengungkap keterlibatan pihak lain dalam kasus dugaan korupsi pembobolan kas daerah senilai Rp29,3 miliar.
Sejak 10 bulan lalu satus Achmad Tamrin resmi sebagai buron. Setelah tiga kali melayangkan surat panggilan dan tak berjawab, pihak Polda Sulteng menyatakan pria kelahiran Waepo 09 Desember 1975 itu sebagai buronan korupsi.
Polisi mengaku kesulitan menghadirkan pejabat berpangkat IV/b dengan golongan ruang Pembina tingkat I Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan nomor induk pegawai 197512091995111001 saat tindaklanjut pemeriksaan dirinya dalam kasus ini.
Pada tahun 2015 silam Achmad Tamrin lolos dari jeratan hukum setelah dirinya tersandung kasus tindak pidana korupsi proyek pengadaan belanja modal peralatan mesin berupa Cold Chain dan Solar Cell, pada Dinas Kesehatan Kabupaten Pulau Talibau, Maluku Utara.
Pada perkara itu, keuangan Negara dirugikan sebesar Rp547,750.000, berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Maluku Utara. Pada awal Desember 2021 Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulau Talibau menetapkan juga sebagai tersangka dengan Nomor : Print-228/Q.2.19/Fd.1/12/2021.
Tenggarai Rencanakan Aksi Pembobolan
Sejak dilantik sebagai Kepala BPKAD sejak 27 September 2017 silam, Achmad Tamrin sudah mendapat wanti-wanti dari rekannya tempat dia bekerja bahwa usulan penerapan tiga sistem untuk (Sistem Pencairan Non Tunai), ditolak oleh tersangka.
Padahal usulan itu penting untuk mengontrol agar tidak adanya penyalahgunaan anggaran dan bisa dipastikan ruang gerak untuk penyimpangan persoalan anggaran itu kemungkinannya sangat sulit untuk terjadi.
Sistem pertama yaitu Sistem Pembayaran Non Tunai yang berfungsi untuk melihat anggaran yang keluar hanya dengan sistem ini karena semua telah tercatat di display.
Sistem Kedua yaitu Content Manajem Sistem (CSM), CSM yang berfungsi sebagai keterkaitan antara dinas BPKAD dengan Pihak BANK secara Line serta bisa konek dengan Televisi (TV) agar kita semua bisa melihat secara langsung pergerakan uang yang keluar.
Sistem yang ketiga yaitu Sistem Informasi Langsung dan Cepat ( SILANSAT ). Sistem ini juga berkerjasama dengan Kepala BPKP dan terkoneksi dengan semua OPD dan Kecamatan.