Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu, Komisi C yang membidangi pembangunan akan memanggil pihak terkait dalam urusan 4 proyek gedung Kelurahan yang terancam putus kontrak.
Ke 4 proyek gedung di Palu yang terancam putus kontrak itu yakni Pembangunan kantor Kelurahan Mamboro,senilai Rp1,485.708.037, yang dikerjakan oleh CV Sebagai Kontruksi, Pembangunan kantor Kelurahan Kayumalue Ngapa, senilai Rp1,305.765.080 yang dikerjakan oleh CV Aninndo Raya, Pembangunan kantor Kelurahan Tanamodindi, senilai Rp1,510.973.815 yang dikerjakan oleh CV Fitrah Mandiri dan Pembangunan kantor Kelurahan Nunu, senilai Rp1,593.614.337 yang digarap oleh CV Aras Putra Kalbu.
Baca Juga : Polisi Usut Proyek Jalan Watumaeta – Sanginora
Pada tahun anggaran 2021, Pemerintah Kota (Pemkot) Palu mengalokasikan anggaran untuk pembangunan gedung kantor kelurahan yang tersebar diwilayah Kota yang dibiayai dari APBD.
Dalam proses masa pelaksanaan sejumlah hajatan proyek milik Pemkot Palu itu, ke 4 proyek gedung tersebut hingga memasuki minggu ketiga di bulan Desember tahun 2021 ini, tidak sesuai ekspektasi dikarenakan progresnya masih dibawah 50 persen.
Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Komisi C DPRD Kota Palu, Muslimum, kepada jurnalis di Palu mengatakan setelah melakukan peninjauan ke 4 proyek gedung kantor kelurahan di empat wilayah itu, tak satu pun pekerjaan yang diselesaikan atau mendekati rampung.
Baca Juga : Korupsi Proyek Jembatan Torate Cs, Mantan Satker dan Kontraktor Dituntut Penjara
“Dari empat wilayah itu yang terparah ada di pembangunan kantor Kayumalue Ngapa, yang mana baru berdiri tiang bangunannya lantai satu atau progresnya baru 30 persen,” kata Muslimum, Senin 20 desember 2021 yang dikutip dari Media Alkhaerat.
Menurut dia pada prinsipnya kondisi proyek saat ini jauh dari harapan, karena Deadline waktu, apalagi sudah mau berakhir di Desember ini, sehingga pekerjaan dipastikan tidak bisa terkerjar.
Olehnya Komisi C akan memanggil para pihak terutama pihak kontraktor, Konsultan, Pekerjaan Umum dan Unit Layanan Pengadaan (ULP) yang melakukan lelang.
Baca Juga : Kontraktor Lelet Proyek Bencana
“Semua pembangunan kantor itu jauh dari harapan, yang pasti akan ada penambahan waktu kerja, akan tetapi harus diperjelas,” tegas Muslimun.
Pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) nanti, tambah Muslimum, DPRD akan menyakan kendala apa yang membuat keterlambatan pembangunan kantor kelurahan itu, padahal semuanya harus berjalan sesuai dengan kontrak awal, agar tidak ada yang dirugikan, kalau melihat semua pekerjaan ini, tentunya pemerintah dirugikan dengan keterlambatan pembangunan.
“Dengan melihat nominal anggaran yang hampir sama, dengan model sama, kalau memang waktunya tidak cukup kenapa diambil dan ikut dalam tender proyek itu, nantilah kita akan cek di RDP alasan apa yang mereka sampaikan,” terang Muslimun.
Untuk RDP nantinya akan di laksanakan secepatnya, apakah habis perayaan natal, biar nanti koordinasi dengan pihak sekretariat DPRD.
“Yang jelas kami akan undang dan minta pendapatnya seperti apa,” tandas Muslimun.